Pasuruan Ankasapost.id – Pada hari ini Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira jam : 15.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Wonorejo dengan Subnit Selatan telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga telah melakukan Penipuan yang dimaksud pasal 378 KUHP, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario.
Dalam hal ini terduga pelaku atas nama Dwi Adi alamat dusun penang paek RT/RW 020/008 Desa Roto Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pada
Hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira jam 13.00 WIB di tempat kejadian perkara di halaman depan rumah yang terletak di Dsn. Taman timur Ds. Tamansari Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan.
Pihak korban atas nama Misbahul Fuad (26) alamat Dsn. Tamansari Timur RT006 RW.010 Ds. Tamansari Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, dengan saksi saksi diantaranya,
Faisol (29) alamat Dusun Kuntungan RT.032 RW 016 Ds. Wrati Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.
Perlu diketahui kronologis kejadian
berawal dari pada hari Senin tgl 28 November 2022 saudara Faisol ( kakak kandung korban) memposting kendaraan sepeda motor di Medsos Facebook jual beli Pasuruan, selanjutnya pada hari Sabtu tgl 03 Desember 2022 Pelaku menghubungi saudara Faisol melalui aplikasi WA dan langsung menanyakan sepeda motor yg di posting di Facebook.
Selanjutnya meminta sharelok, sekira jam 12.50 wib, pelaku datang dan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban selanjutnya pelaku mencoba sepeda motor milik korban karena lama tidak kembali korban bersama Faisol mengejar pelaku, saat melihat pelaku Faisol langsung menyuruh berhenti tetapi pelaku langsung menambah kecepatan sehingga terjadi kejar kejaran sesampai di Desa Coban blimbing pelaku berhasil dihentikan karena berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Selanjutnya Faisol bersama warga membawa pelaku ke balai Desa Tamansari ,untuk menghindari amuk masa, sekira jam 15.15 Wib pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Wonorejo beserta barang buktinya.
Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.800.000,- ( Tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang diamankan adalah
Satu lembar STNK , 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna hitam nopol L 6114 SE ( milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor HONDA KARISMA ( sarana yg di gunakan pelaku), 1 (satu) buah kaos kemeja motif abu – abu, 1 (satu) buah sarung warna biru, 1 ( satu) buah jaket warna abu – abu
Dan ini terduga Pelaku seorang residivis kambuhan yang pernah di hukum di Polresta Malang perkara Penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada tahun 2019.(rief)