Kediri ankasapost.id
Rabu (14/12/2022).Bertempat di Hotel merdeka Kediri Jajaran keimigrasian berjumpa dengan awak media baik cetak,online dan tayang serta Radio.
Dalam acara menyampaikan capaian kerja dan evaluasi kerja dengan awakmedia berjalan cair penuh dengan tawa canda serta masukan yg kontruktif kedepan, beberapa pertanyaan wartawan dijawab dengan padat dan memuaskan.
Dalam pemaparan pihak imigrasi disampaikan Sebanyak 9 orang Warga Negara Asing dari 503 Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Sanksi adminstratif tersebut dapat berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Kantor Imigrasi Kediri memiliki tugas, fungsi, dan peran dalam rangka memberikan pelayanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing sertapengawasan dan penegakan hokum Keimigrasian di wilayah yang meliputi empat wilayah kerja, yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, KabupatenNganjuk dan Kabupaten Jombang.
“Meskipun pandemi mulai mereda Kantor Imigrasi Kediri tetap melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing. Selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada sembilan orang Warga Negara Asing”, ujar Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing tersebuta dalah tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, tinggal lebih dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
“Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melaporkan jika memang ada keberadaan dan kegiatan Orang Aisng yang meresahkan”, pungkas Kepala Kantor.
Sementara itu, selama tahun 2022 kantor imigrasi telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 440 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 46 dokumen serta 17 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), adapun negara yang paling banyak memohon izin tinggal adalah negara Malaysia sebanyak 98 orang sedangkan wilayah yang memiliki jumlah pemegang izin tinggal terbanyak adalah Kota Kediri dengan jumlah 184 orang pemegang.
Fanani/Kediri