Menutup tahun 2022, Indah Kurnia lakukan sosialisasi Undang Undang Tentang Bea Materai

  • Whatsapp

Sidoarjo, Ankasapost.id– Untuk meningkatkan pemahaman UU tetang Bea Materai Anggota DPR RI Komisi XI dari FPDIP Indah Kurnia menggelar Sosialisasi UU untuk Warga Masyaraka Surabaya, dalam acara tersebut mengundang mulai dari kader, simpatisan dan warga sekitar Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Surabaya, khususnya warga RW 07.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (“ UU Bea Meterai ”) pada tanggal 26 Oktober 2020, dan telah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Dengan berlakunya UU Bea Meterai maka Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bacaan Lainnya

Pemerintah berharap UU Bea Meterai dapat meningkatkan efisiensi, kemanfaatan, dan kepastian hukum terkait dengan penggunaan meterai. Selain itu pemerintah juga memasukkan dokumen elektronik sebagai meterai dengan tujuan mengoptimalkan objek penerimaan negara.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan tersebut, Indah Kurnia melakukan Sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di kawasan RW 07 Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung, Surabaya pada Sabtu (24/12) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam paparannya Indah menyampaikan,” bahwa aturan ini penting untuk diketahui masyarakat luas. Sebab materai merupakan produk yang banyak dipakai orang. “Bila dulu tarif materai ada dua, yaitu 3000 dan 6000. Maka dengan adanya aturan baru ini tarif materai yang berlaku hanya satu tarif yaitu 10000″, jelasnya.

Perubahan yang penting ketika UU Bea Meterai berlaku salah satunya adalah dimana dokumen elektronik juga termasuk sebagai dokumen yang dapat dikenakan bea meterai. Kemudian batas nominal untuk dokumen yang menyatakan uang yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang atau pelunasan utang diubah menjadi sebesar Rp 5.000.000,-. Berdasarkan UU Bea Meterai objek bea meterai yang dikenakan mengenai tarif bea meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu kejadian perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” pungkasnya. ( Bd/Hd )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *