Pasuruan, Ankasapost.id
Mendapatkan bukti otentik dari wali murid dimana pihak Komite SDN Wonorejo IV Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan melakukan penarikan/sumbangan dengan sesuai kop surat atas nama Komite UPT Satuan Pendidikan nomor : 503/160/424.071.659/2022 dengan bahasa lain melakukan pemberitahuan dimana komite atas nama Miqdad S.Pdi Ketua Komite dan Khoirul Bashor, S.Sos. Sekretaris Komite.
Melihat hal ini jelas pihak lembaga sekolah harus bisa membuktikan secara real tentang sumber keuangan dan pembangunan aset negara dan bukti bawasannya pembangunan kantin serta lahan parkir sudah masuk dalam RKS/ Rencana Kerja Sekolah apa belum?. Selasa, 03/01/2023.
Dan pihak Komite SDN Wonorejo IV Wonorejo sudah salah menafsirkan istilah sumbangan akan tetapi setiap siswa sudah dipatok untuk persiswa adalah Rp. 50.000 dan juga sudah ditentukan batas akhir waktunya yakni tanggal 02/02/2023, hal ini sangat janggal apabila ini dikatakan sebagai sumbangan akan tetapi ini adalah pungutan liar(pungli).
Dan sudah jelas jelas pihak Komite Sekolah telah melakukan pelanggaran tentang peraturan yang tertuang di pasal 10 ayat 2 Permendikbud nomer 75 tahun 2016, disebutkan bawasannya komite dilarang keras untuk melakukan pungutan yang sudah tertuang tersebut.
Banyak keluhan dari wali murid dan rata rata sama kok bisa bangun kantin dan juga parkiran dibebankan ke siswa kan jadi lucu juga, dan Salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan pada awak media,”kami ingin tau terkait ini semua harus bisa mengklarifikasi dan wajib mengkaji ulang tentang polemik bahasa sumbangan, karena disini sudah ada penentuan nominal dan tanggal jatuh tempo akhir pembayaran, ini sudah bisa dikatakan murni pihak Komite sekolah telah melakukan pungli pada seluruh siswa”,jelas wali murid tersebut.
Maka dengan kata lain apabila polemik terkait sumbangan dengan bahasa halusnya dari pungutan liar (pungli) sesuai surat edaran tersebut dan sudah tertuang NOMINAL atau JUMLAH pada setiap siswa untuk pembangunan kantin dan lahan parkir maka media bersama sama LSM GP3H Pasuruan akan melakukan somasi dan tembusan ke pihak Dinas Pendidikan Pasuruan dan juga ke pihak APH Pasuruan dimana Ketua Komite di SDN Wonorejo IV Wonorejo dalam hal ini Miqdad S.Pdi, harus bisa memberikan keterangan nantinya secara transparant dan jelas.(rief)