Lampung Tengah, Ankasa Post, Id-Lagi lagi Hartono Kepala Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu bikin ulah dan di duga Hartono bersama sama dengan Sekretarisnya sengaja melakukan tindakan yang melawan Hukum, dengan cara melakukan pungutan liar ( Pungli) terhadap Masyarakatnya dengan motif pembuatan sertifikat yang di kemas dalam bentuk program PTSL( Prona) dengan pembebanan biaya sebesar Rp 750.000 per bidang kepada setiap pemohon sebanyak 750 bidang ( sertifikat) bahkan selain itu masih adanya biaya tambahan sebesar Rp, 50.000 yang konon kabarnya untuk pembelian sampul buku sertifikat.
Sepertinya fenomena kesenjangan yang selama ini di rasakan oleh Masyarakat Kampung setempat atas ulah Hartono, yang berdampak pada sosial antara Pemerintah Kampung dengan Masyarakat, ternyata hal tersebut bukanlah di jadikan sebagai evaluasi, justru Hartono semakin menjadi dalam mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tanpa harus memikirkan adanya sebuah larangan maupun Peraturan Pemerintah atau Undang Undang yang berlaku.
Sebagaimana di kutip dari surat Inspektorat dengan nomor 700/1396/ Inspektorat.a.V.1/2022. atas tindak lanjut audit Investigasi oleh Instansi tersebut terhadap Hartono, yang mana dalam keterangan isi surat tersebut, yang menyebutkan benar adanya atas lemahnya prilaku Hartono yang sehingga berdampak pada penyalahgunaan aturan yang telah di tentukan mulai dari penyalahgunaan jabatan hingga sampai pengerjaan pembangunan Desa yang sehingganya di sebutkan akan potensi adanya Korupsi Kolusi dan Nipotisme yang berimbas pada kerugian Uang Negara.
Selanjutnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat. Goverment Tranformasion Of Indonesia ( DPD LSM GOTI) Provinsi Lampung Bambang Suyitno yang bekerjasama dengan Tim Awak Media dan Avokad akan membawa dan melaporkan kesejawat Hukum berkenaan dengan persoalan yang ada di Kampung Purworejo. mengingat setelah di lakukannya atau hasil dari litidigasi perlunya di lakukan langkah atau upaya Hukum bagi Hartono cs. yang tentunya semua itu demi terciptanya sebuah supremasi Hukum, yang sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi Pejabat Kepala Kampung yang berprilaku sembrono dalam pengelolaan Uang Negara.
Lebih lanjut Ketua LSM Goti, menjelaskan, bahwasannya berdasarkan surat keputusan dari Inspektorat yang telah merunutkan atas Dasar Peraturan Pemerintah hingga Bupati Lampung Tengah bahkan sampai ke Dinas PMK, yang kontennya berisikan adanya potensi adanya KKN, serta adanya pengembalian Uang Negara yang di sinyalir telah di tilep oleh Hartono. maka dalam hal ini saya berpendapat bahwasannya KKN yang ada di Kampung Purworejo sangat kental, lebih lebih berkenaan dengan adanya pungli sebagaimana tertuang dalam isi surat dari Inspektorak.
Selain itu Bambang pun menyanyangkan adanya kelambanan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam mengambil sikap tegas, di mana telah di sebutkan adanya perbuatan yang melawan Hukum yang telah di lakukan oleh oknum Perangkat Desa, akan tetapi tidak adanya upaya Pemerintah melanjutkan kepihak yang berwajib seperti Pihak Kepolisian maupun Pihak Kejaksaan, yang sehingga dari segala perbuatan yang di timbulkan oleh Hartono cs hanya di anggapnya bagian dari segar angin semata. yang sehingga semua itu menjadikan pertanyaan publik,?!… ada apa di balik semua ini dan sebagai pemegang tampuh kekuasaan Hartono adalah orang yang di anggap bertanggungjawab dalam Pemerintahan Kampung, ungkap Bambang ( Rls /Ami Bam)