Satresnarkoba Tanggkap Dua Tersangka Dugaan Peredaran Sabu di Pugung

  • Whatsapp

Tanggamus,AnkasaPost.id – Dua tersangka dugaan peredaran Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung di wilayah Kecamatan Pugung, Selasa 31 Januari 2023, sore.

Kedua tersangka berinisial AM (37) yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung dan AZ (43) yang merupakan warga dari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, kedua tersangka dugaan peredaran Narkoba tersebut ditangkap tanpa perlawanan.

“Keduanya ditangkap di Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (2/2/2023).

AKP Deddy Wahyudi juga mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut berisikan sering adanya transaksi narkotika di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersang,” kata dia.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 12 buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2.71 gram.

Kemudian, tujuh buah plastik klip bekas pakai, tiga buah plastik klip kosong, satu pak plastik kosong.

Selanjutnya, tiga buah timbangan digital, satu buah kotak plastik, tiga unit handphone, satu buah pipa kaca/pirek bekas pakai.

Barang bukti lainnya, satu buah alat hisab sabu, satu buah sedotan, satu buah sumbu, dan dua buah korek api.

Ditambahkannya, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga masih memburu seorang penyedia barang haram tersebut kepada kedua tersangka.

“Untuk penyedianya masih dilakukan pengejaran, sebab saat penggerebakan yang bersangkutan tidak berada di rumah,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penggeledahan tersebut pihaknya langsung menggiring pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanggamus Polda Lampung.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 20 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya.

Tersangka AD berdalih bahwa barang haram tersebut milik saudaranya berinisial AT dan mereka mengkonsumsinya saat akan bekerja.

“Itu barangnya saudara saya, saya enggak tau dia kemana,” kata AD sebelum dijebloskan penjara.

Ia mengaku bahwa sebelum ditangkap memang keduanya usai mengkonsumis sabu berdua. “Waktu pakai sabu, AT enggak ada,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka AZ juga berdalih tidak menjual sahu, ia mengaku hanya ikut memakai sabu bersama AD di rumah kediaman AT (DPO).

“Saya dikasih sama AT, saya pakai sama AD. Pake sabu kalo ada job orgen tunggal,” ucap pria yang berprofesi pemain keyboard orgen tunggal tersebut.

(Hery.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *