Malang, Ankasapost.id-Menindaklanjuti berita yang lagi viral sekarang ini tentang dugaan pungli di SMK 12 Malang dan Komite Sekolah yang telah menyebutkan NOMINAL dengan bahasa iuran wajib berjumlah Rp.100.000 pada setiap siswanya setiap bulannya akan tetapi bahasanya sudah dihaluskan lagi,”Bagi Yang Tidak Mampu Bisa Hubungi Ketua Komite maksudnya apa ini”?.
“Semua itu hanya untuk mengelabui saja agar supaya tidak terkesan mencolok dan kaku kesannya, dan Oknum Ketua Komite inisial S pun yang juga bekerja di Dishub malah sudah berani meminta iuran wajib dengan menyebut nominal yang jelas jelas dilarang dan lagi lagi bila tidak mampu wali murid menghadap Ketua Komite, kan aneh kalau sebagai sekolah negeri minta iuran wajib kemudian yang kedua dikemanakan dana BOS setiap siswa dari pusat itu?, Ujar salah satu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya pada media.
Dengan terkait pemberitaan sebelumnya ada oknum guru ER dengan arogansinya melalui Hape via WhatsApp (WA) mengatakan bahwa dirinya dulu juga seorang jurnalis walaupun sekarang sudah tidak aktif lagi karena sudah jadi ASN sepertinya oknum guru inisial ER juga merupakan wali kelas XII di SMK 12 Malang merasa tidak terima dengan nama dirinya disebutkan pada pemberitaan sebelumnya.
Dan oknum guru ER diduga sudah melecehkan media mengatakan ‘TIDAK BERKELAS” karena si oknum guru ER ini telah bandingkan dengan media lain akan tetapi media lain tersebut beritanya pun tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kasus Dugaan Pungli SMK 12 Malang yang telah diberitakan oleh Media Ankasapost.id dan Media Suara Santri, si oknum guru ER sempat mengatakan kalau berita ini “LEBIH BERKELAS” sambil menunjukkan berita media lain tersebut secara otomatis oknum guru ER sudah jelas jelas telah melakukan pelecehan pada Media Ankasapost dan media Suara Santri.
Dengan adanya dugaan pelecehan ini oknum guru ER juga berusaha menghalang halangi tugas wartawan walaupun tidak disebut tapi sudah menuduh Media Ankasapost Dan Media Suara Santri secara otomatis mengatakan “TIDAK BERKELAS”, dalam pemberitaannya , hal ini sudah bisa dipastikan oknum guru ER dengan arogansinya sangat berlebihan dan juga sudah diluar kapasitasnya yang sangat melecehkan 2 media, hal ini bisa dibuktikan bukti chattingnya, dan sudah penuhi unsur bahwa oknum guru ER telah melakukan pelanggaran Undang Undang ITE dengan melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) UU ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2016.
Dimana pihak media sendiri sudah memberitakan tentang dugaan pungli, karena ada keluhan dari wali murid terkait dugaan pungli yang telah terjadi di SMK 12 Malang, ini malah mengembang lagi dengan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum guru ER yang secara tidak langsung menuduh Media Ankasapost.id dan Media Suara Santri sebagai Media “TIDAK BERKELAS” dan dari 2 media perhari ini pun akan membuat Laporan Resmi ke pihak APH Malang dan besok akan mengirimkan laporan ke diknas provinsi dan pusat.(rief)