Lampung, Ankasa Post, Id-Sebagai langkah awal tim Awak Media Ankasa Post, yang tergabung dari Lembaga Profesi di antaranya profesi Advokad atau Pengacara serta LSM maupun Ormas hingga Lembaga dari Jurnalis, Selasa 14 Februari 2023 melakukan giat terkait pelaporan terhadap Hartono Kepala Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, beserta Pokmas Program PTSL Tahun 2022 Kampung setempat. di Kejaksaan Tinggi Lampung. berkenaan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta Pungutan Liar( Pungli).
Perlunya di lakukan pelaporan tersebut mengingat dan berdasarkan nara sumber serta hasil investigasi tim Awak Media selama kurun waktu hampir satu Tahun Kampung tersebut banyak di temukan adanya berbagai maupun terindikasi adanya tindakan penyalahgunaan Jabatan sebagai Kepala Kampung ( Hartono) yang sehingga berpotensi adanya kerugian uang Negara hingga semua itu berdampak pada kesenjangan sosial di Masyarakat.
Sebagaimana dampak yang di timbulkan atas kinerja Hartono, di mana telah memicu Masyarakat setempat melakukan Demo Kekabupaten hingga dua kali, yang pada saat itu dalam orasinya Masyarakat menuntut agar Pemerintah maupun Sejawat Hukum untuk mengusut tuntas adanya KKN yang telah di lakukan oleh Hartono dan Nanang selaku Sekretaris Kampung. Al hasil dari upaya yang di lakukan Masyarakat mendapat respon maupun tanggapan dari Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat, sebagaimana tertulis dalam surat keputusan yang tertanggal 3 Nofember 2022, Nomor 700/ 1396/ Inspektorat.a.V.1/2022.
Berdasarkan hal tersebut dan demi tegaknya Supremasi Hukum Bambang Suyitno yang di dampingi langsung oleh Ami Bambang, beserta Abdul Rahman dan Indra Wijaya. mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang sekaligus membuat Laporan dengan Nomor 29/ Kpwil- Lamp/II/2023, yang di tandatangani langsung oleh penerima Laporan dari petugas PTSP Kejaksaan setempat.
Selanjutnya dalam penyampaiannya Rahman dan Indra sangat berharap kepada pihak Kejaksaan untuk sekiranya sesegera mungkin melakukan tindakan serta memanggil dan memeriksa para terlapor atau bagi yang terlibat dalam persoalan yang ada di Kampung Purworejo. yang tentunya dalam hal ini agar instansi terkait di Kabupaten Lampung Tengah akan lebih bersungguh sungguh dalam setiap menangani pengaduan maupun pelaporan dari Masyarakat bahkan para penggiat anti KKN dan Pungli.yang sehingga semua itu akan berdampak pada hilangnya sebuah perbuatan para oknum Pejabat yang berpotensi main mata dan lobi lobi,ungkapnya.
Lain halnya yang di sampaikan oleh Ami Bambang selaku Sekretaris Umum DPD LSM GOTI Provinsi Lampung. dirinya menjelaskan bahwasannya dengan adanya Pelaporan ini bukan berarti semua giat berkaitan Kampung Purworejo harus terhenti hanya sampai di tingkat Pelaporan semata, melainkan Lembaga akan selalu menurunkan Anggotanya guna melakukan investigasi sebagai bahan tambahan, walaupun dalam laporan saat ini sudah sangat konkrit , hal itu terbukti adanya tanda terima Laporan dari Tim pungkas Ami.( Bambang)