Banyuwangi – Ankasapost.id_Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah merupkan salah satu program prioritas pemerintah.
Pasalnya, program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).
Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.
Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Namun tidak yang satu ini Lingkungan Setendo RT.01/RW.07 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Salah satu warga yang didata layak mendapatkan bantuan bedah rumah sebut saja Rozi. Ia merasa kecewa dua kali didata oleh RT justru tidak kunjung mendapatkan bantuan bedah rumah.
Rozi juga menjelaskan kepada awak Media, ia merasa dilewati, pasalnya yang mendapatkan bantuan bedah rumah justru rumah yang sudah begedong atau permanen dan terlihat layaknya rumah untuk dihuni.
“Saya cuma didata doang, tapi yang dapat bantuan bedah rumah yang rumahnya sudah gedong bertembok, orang pendatang lagi, sedangkan saya yang asli sini kelahiran sini, rumah saya temboknya aja gedek separu bata sampai saat ini tidak ada bantuan,”ucap Rozi dengan rasa kecewa. Rabu 15/02/23.
Masih lanjut Rozi yang rasa kecewanya terhadap pemerintah pilih-pilih kalau mau membantu masyarakat.
Padahal saya terlebih dahulu didata, dua kali ini saya didata agar dapat bantuan bedah rumah, tapi malah yang duluan dapat yang tidak layak dibedah rumahnya, rumah saya yang jelas-jelas kalau ketiup anggin saja ambruk, bocor lagi kalau hujan, malah diabaikan, apa sentimen lah RT nya dengan saya, karena yang data saya RTnya.”ujarnya.
Ditempat yang sama sebut saja Budi selaku Rt 01.RW 07 menerangkan saat di konfirmasi awak Media.
“Program ini dari BSPS dari provinsi, Iya nanti pengajuan yang ketiga (3), nanti saya akan bicarakan oleh lurahnya untuk mas Rozi.”tutup Budi selaku RT.
Sebagaimana merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa BSPS adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Jenis kegiatan BSPS mencakup Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Kedua jenis itu tertera dalam Pasal 5.
Kegiatan PKRS yang dimaksud yaitu memperbaiki RTLH menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.
( team )