FORMAT, PERTANYAKAN OBYEKTIVITAS BK DPRD TERHADAP SIDANG PELANGGARAN KODE ETIK

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Hasil akhir sidang Badan Kehormatan DPRD atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Sudiono Fauzan yang dilayangkan Forum Rembug Masyarakat Pasuruan (Format), dinilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan tidak cukup bukti. Hal inipun membuat BK memilih untuk menyudahi kasus tersebut.

Menanggapi hasil tersebut ketua Format Ismail Makky mengatakan apakah yang diputuskan oleh BK kami menghormati, lembaga DPRD adalah lembaga politis wajarlah kalau permasalahan tersebut diselesaikan secara politis juga, kami segera berkirim surat ke BK untuk meminta klarifikasi dan penjelasan, banyak hal ingin kami tanyakan mulai dari siapa sajakah saksi-saksi yg telah diperiksa, tidak fair kalau BK hanya mendengarkan penjelasan ketua DPRD.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan pernyataan Lujeng Sudarto ketua Portal yang menganggap bahwa Format pro terhadap tambang ILLEGAL, Ismail Makky menjawab bahwa kasus tambang ILLEGAL adalah kasus hukum bukan kasus politik, yang seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum APH bukan ke DPRD sebagai lembaga politis, terkait sikap Format terhadap tambang ILLEGAL, kami akan segera melaporkan secara resmi masalah tersebut ke APH secepatnya.

Menanggapi hal tersebut ketua BK DPRD H. Syaifullah Damanhuri mengatakan ”
Kami sudah komunikasi dengan pimpinan & anggota BK, bahwa setelah pimpinan & anggota BK bertemu (memanggil) Ketua Dewan untuk klarifikasi, hasilnya BK menganggap persoalan yang diadukan oleh Format kemarin sudah clear & tidak ada masalah.
Untuk itu kami menganggap belum mendesak untuk audiensi lagi tentang hal tersebut, kecuali ada persoalan lain, kami siap audiensi dengan pihak manapun termasuk Format ” ujarnya .(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *