Jombang -ankasapost.id-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui BKPSDM Kabupaten Jombang menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Tinggi Pratama pada Senin (27/2/2023) siang,di Ruang Rapat Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.
Pelantikan dua orang Pejabat Tinggi Pratama yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Jombang,Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo,Staf Ahli,Asisten dan para Kepala OPD terkait tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab melantik dan mengambil sumpah MOCH. AGUS DJAUHARI, S.Sosm.,M.si yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang,diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.
Sedangkan AGUNG HARIADI, S.T., M.T yang sebelumnya menjabat Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan Inspektorat Kabupaten Jombang diankat dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang,kepada pejabat yang hari ini dilantik,kami ucapkan selamat dan sukses,dan harapan kami selaku Pemerintah Kabupaten Jombang dan harapan seluruh masyarakat kiranya amanah yang diemban ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan dengan semangat yang baru “tutur Bupati Hj Munjidah Wahab mengawali sambutannya.
“Jadi pemimpin jangan takut dan mudah menyerah saat menghadapi masalah,seorang pejabat juga harus siap menerima aneka kritik yang membangun maupun kritik yang memojokkan dengan lapang dada.Selesaikan masalah atau hambatan dalam pekerjaan dengan melibatkan teamwork. Selain itu aparatur sipil negara harus tetap loyal dan tegak lurus dalam mendukung kebijakan strategis kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Jombang” tandas Bupati.
Laksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan dengan sebaik baiknya, junjung tinggi kedislipinan dan profesionalitas.jangan berbuat suatu pekerjaan yang menyalahi kebiasaan.Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan kewanangannya, pergunakan fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan.Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku “pungkas Bupati Hj Munjidah Wahab(samsul)