Lamongan, Ankasapost.id_Keseriusan pemerintah melaksanakan penataan agraria telah di tegaskan dengan di tanda tanganinya peraturan presiden nomer 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 september 2018 . Terbitnya peraturan ini merupakan wujud pemerintah untuk menjamin pemerataan, struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah .
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang lebih di kenal masyarakat dengan istilah sertipikat massal adalah Program Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan menjamin kepastian hukum atas hak milik tanah , hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan . Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya .
Melalui program PTSL ini di harapkan, masyarakat segera mendaftarkan tanahnya untuk di sertipikatkan, karena program PTSL ini adalah program pemerintah untuk masyarakat memperoleh sertipikat tanah dengan cara mudah dan juga cepat .
Untuk melaksanakan program PTSL bidang tanah masyarakatnya, Kepala Desa Gawerejo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan Tas’an telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengurusan tanah yang telah di pilih melalui musyawarah mufakat , dengan memilih panitia PTSL dengan susunan sebagai Ketua PTSL : Sokeh dan Anggota sebanyak 26 orang yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan karang taruna.
Desa Gawerejo cukup luas dengan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) sebanyak kurang lebih 1050 jiwa, meliputi enam dusun yakni Dusun Duko, Dusun Logawe, Dusun Wates, Dusun Alasmalang, Dusun Sinanterbis dan Dusun Sinan . Masyarakat sangat mendukung program PTSL ini, untuk saat ini pemohon yang sudah mendaftar dan data yang sudah masuk ke panitia PTSL sebanyak kurang lebih 649 bidang.
Kepala Desa Gawerejo berharap besar agar pelaksanaan PTSL di desanya berjalan lancar tanpa ada suatu kendala apapun dan Kepala Desa Tas’an beserta Ketua PTSL Sokeh sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena melalui program PTSL ini masyarakatnya akan memiliki sertipikat kepemilikan tanah yang sah dan di jamin hukum. ( PimUm Frk²² )