Transaksi Penjualan Jamu Yang Tak Berijin Merajalela (Elegal).

  • Whatsapp

Ankasapost.id-Banyuwangi – Beredarnya kabar adanya aktivitas jamu tradisional di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang kasusnya sedang di tangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga masih tetap beroperasi.

Sebut saja Dwi, Menuturkan, Jamu itu mengandung bahan kimia yang berbahaya sekali apabila dikonsumsi jangka panjang maka mengkonsumsi jamu itu akan mengalami kerusakan organ tubuh yang fatal

Bacaan Lainnya

“Maka juga akan mengalami meninggal dunia akibat mengkonsumsi jeruk jamu itu dalam waktu jangka panjang,” terang Dwi namanya enggan dirahasiakan itu. Selasa (07/03/2023).

Sementara Pengelolah Jamu yang sering disapa Jio dikonfirmasi melalui nomor pribadinya namun sayangnya tidak bisa di hubungi.

Dilangsir dari Kabarjawatimur.com, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, menyebut jika aktivitas jamu tradisional yang kasusnya sedang di tangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga masih tetap beroperasi.

Siswanto menjelaskan jika tim lembaganya telah melakukan penelusuran selama beberapa hari terakhir.

Dan dari hasil penelusuran didapatkan jika ternyata jamu tradisional yang sedang berperkara dengan BPOM diduga masih tetap menjalankan aktivitas produksinya.

“Kami sudah menelusuri, dan sudah kami temukan lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas produksi,” kata Siswanto, Minggu (5/3/2023).

Padahal, lanjut Siswanto, jamu tradisional yang diduga masih beroperasi tersebut saat ini sedang tersangkut hukum yang menyerat 3 orang menjadi tersangka.

“Dulu tahun 2021 di gerebek oleh BPOM, dan setelah proses pemeriksaan, BPOM telah menetapkan 3 orang tersangka berinisial S, R, dan H,” jelasnya.

( team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *