DUGAAN PENGGEMBOSAN OLEH POLRES LUMAJANG SAAT WARTAWAN MAU MELAPORKAN TENTANG PENGUSIRAN OLEH OKNUM KEPSEK SMAN 1 LUMAJANG

  • Whatsapp

Lumajang, Ankasapost.id

 

Bacaan Lainnya

Sepertinya pihak APH Polres Lumajang telah melakukan dugaan Penggembosan pada sejumlah wartawan yang mau mengadukan tentang pengusiran para wartawan saat lakukan tugas jurnalistik oleh oknum Kepsek SMAN 1 Lumajang Jatmiko Wahyudi terkait dugaan PUNGLI.

Hal ini sangat disayangkan sekali oleh para wartawan yang berjumlah sekira 15 orang wartawan, saat di Polres Lumajang, Rabo,08/03/2023 pada pukul 10.00 wib, yang kemudian para wartawan menghadap awal ke SPKT diwakili oleh 4 orang wartawan kemudian dari petugas SPKT pun diarahkan ke Ruang Reskrim. Dan di Ruang Reskrim, 4 wartawan ditemui oleh petugas piket dan setelah menunggu beberapa saat 4 orang wartawan ditemui oleh salah satu dari petugas piket, dan menurut petugas tersebut mengaku sebagai Kanit Tipidkor yang bernama Irwan.

Menurut penjelasan Irwan pada 4 orang wartawan,” Gini mas saya jelaskan dulu pada jenengan semua bahwa jenengan kan melaksanakan tugas jurnalistik di SMAN 1 Lumajang untuk klarifikasi dugaan pungli dan disitu telah terjadi pengusiran oleh oknum Kepseknya, akan tetapi jenengan semua harus menunjukkan satu alat bukti dulu baru kami bisa terima laporan jenengan mas, salah satunya buat surat somasi dulu sebanyak 2 kali kalau gak ada tanggapan dari pihak Kepsek atau bagaimana, baru bisa buat laporan kesini”.

Ini jadi polemik bagi para wartawan yang mau laporan malah dimentahkan dan diduga telah digembosi oleh pihak Polres Lumajang, yang jadi pertanyaan sekarang adalah, Apakah sama Undang Undang Pers dengan Undang Undang Pidana Umum yang harus mengacu Pasal 184 KUHAP ?, Apakah pemberitaan yang sudah tayang itu dianggap hanya opini?, Apa tidak salah petugas bernama Irwan jelaskan pada wartawan seperti itu ?, harus dan wajib melampirkan surat bukti seperti surat somasi, ini kan pelecehan marwah profesi sebagai wartawan bukan pidana umum?.

Kalau pun pihak Polres Lumajang tidak mengindahkan dan tidak menanggapi keluhan para wartawan maka dugaan penggembosan laporan atau delik aduan maka para wartawan akan lakukan tembusan ke pihak Polda Jatim agar masalah pengusiran yang dilakukan oleh Oknum Kepsek SMAN 1 Lumajang segera ditindaklanjuti karena ini murni penghinaan profesi sebagai jurnalist. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *