Ironis, Sikap Arogansi Kades Temenggungan ke Jurnalis Menentang UU Pers 40 Tahun 1999

  • Whatsapp

Probolinggo. Ankasapost.id-Probolinggo – Ketua DPD SWI (Sekber Wartawan Indonesia) Probolinggo Raya, “Anang Subowo, mengutuk keras peristiwa pengusiran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Temennggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Moch. Iqbal Ali Warsa, terhadap oknum Jurnalis media rodaimformasi.com. Bambang Haryanto. yang bertugas di wilayah kabupaten Probolinggo. Senin 20/03/2023.

Anang Subowo, seharusx kepala desa temenggungan tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan karena bentangan Pasal 18 UU Pers 1999, karena jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers Tahun 1999.

Bacaan Lainnya

Dirinya menilai bahwa sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, telah menghalang- halangi tugas jurnalis, sehingga membuat organisasi kewartawanan di kabupaten Probolinggo ikut mengeluarkan pernyataan sikap.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini terjadi. Tentunya Organisasi SWI mengutuk keras hal ini. Pejabat Pemerintahan Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan. Belajar lagi isi Undang-Undang Pers,”kata Ketua DPD SWI Kabupaten Probolinggo.

Bambang Haryanto, adalah jurnalis yang mendapat pengusiran saat melaksanakan tugasnya, diintimidasi, diusir dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan.

Oknum Kades Temennggungan tersebut diketahui naik pitam saat dikonfirmasi pemberitaan, soal dugaan dirinya berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri kraksaan, terkait kasus pemberian keterangan palsu atau bohong.

Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Probolinggo.

“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi.

ANANG SUBOWO, menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum.

“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Ketua DPD SWI yang dikenal kritis tersebut. (Ferdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *