Probolinggo, Ankasapost.id-27-maret-2023.-Proyek pengurukan Tambak di Curahsawo, Kec. Gending Kab. Probolinggo, menggunakan tanah dari penambang yang diduga ilegal di Desa Patalan.
Dengan berjalanya proyek pengurukan tersebut, membuat narasumber yang berinisial (S) geram, sehingga melapor ke awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat agar proyek tersebut tidak menjadi pemicu banyaknya penambangan liar.
Apabila proyek seperti ini diteruskan pelaksanaannya, sama saja mendukung perusakan alam dan membuat oknum oknum penambang liar semakin merajalela ,” jelas (S).
Dengan adanya keluhan masyarakat kami tim awak media bersama LSM akan mengecek ke dinas dinas terkait pengerjaan proyek dan penambangan liar tersebut, agar segera diklarifikasikan dan disesuaikan koridor yang berlaku.(Ferdi)