Jombang, ankasapost. Id Musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan jaringan irigasi bagi warga Desa Jogoroto kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang yang memasuki tahap akhir.
Kepala Desa Jogoroto Bapak Sodhirin dalam sambutannya berharap supaya warga yang terdampak untuk menerima ganti rugi pengadaan tersebut dengan kesepakatan dalam penentuan harga pengadaan tanah tersebut.
Bapak Rojikan selaku PPK Pengadaan Tanah BBWS, kamis (30/03/23) dengan dihadiri oleh 38 warga terdampak, perwakilan ATR/BPN Jombang, PPK BBWS .
Rojikan sebagai PPK menyampaikan kalau pembebasan tanah jaringan irigasi kali ini akan memasuki babak akhir, insya Allah paling cepat 1 minggu atau paling lambat 2 minggu uang ganti untung pengadaan tanah akan cair, tuturnya.
Pengadaan tanah ini pihak BBWS menggandeng Bank BNI. Dengan adanya kesepakatan nilai ganti untung ini, warga terdampak akan menerima pembayaran tunai melalui rekening Bank BNI, Pungkas Rojikan(samsul)