Anksapost.id, Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun melakukan operasi Penegakan Perda (Gakda) bersama gabungan TNI-Polri di bulan Ramadhan 2023.
Operasi cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Madiun ini digelar dengan menyasar beberapa tempat dan lokasi, Kamis (6/4/2023) malam.
Sebelum dilakukan kegiatan, tim gabungan menggelar apal kesiapan dengan di pimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (PPHD) Danny Yudi Satriawan.
Patroli cipta kondisi yang diadakan Satpol PP ini melibatkan beberapa unsur antara lain Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), TNI-Polri.
Patroli dimulai sekitar pukul 22.00 WIB, dengan target operasi menyisir tempat hiburan malam, kos-kosan juga penginapan di sepanjang jalan Balerejo.
Target pertama tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran Perda. Operasi dilanjutkan ke tempat mes karaoke atau cafe di wilayah Nglames.
Hasilnya dari lokasi tersebut diamankan dua wanita sebagai pekerja cafe atau tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih dibawa umur.
Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengakan, dua wanita tersebut langsung di bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
“Didapati 2 wanita pekerja THM, diindikasi masih di bawah umur. Kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan pendataan, “ujarnya.
Operasi cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang digelar Satpol PP ini merupakan upaya untuk menciptakan kondusifitas di Kabupaten Madiun, selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mengedepankan humanisme dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Perda. Ini operasi yang pertama selama bulan Ramadan, tetapi di internal kami (Satpol PP) sudah lakukan ketiga kalinya, “beber Danny.
Danny menegaskan pihaknya akan terus menggelar kegiatan tersebut untuk menekan penyakit masyarakat terutama di bulan Ramadhan.
“Jadi tidak hanya sekali ini saja, kedepan akan kami lebih tingkatkan. Kami menghimbau agar semua pengelola usaha baik penginapan atau THM untuk bisa mematuhi peraturan yang telah dibuat bersama Pemerintah, “tukasnya.