Di Duga Oknum Pengacara Ingkar Janji Di Polisikan Kepolda Lampung Oleh Klinnya Sendiri.

  • Whatsapp

Lampung, Ankasa Post, Id.Lantaran janji janji tak kunjung datang atas semua yang di janjikan terhadap klinnya dan sebagai orang yang di sebut penerima kuasa salah satu oknum pengacara di Kota Metro, berinisial K. I, minggu 9 April resmi di laporkan oleh I.S. sebagai pihak pemberi kuasa, kepolda Lampung. dengan Nomor STTLP/B/150/IV/2023/SPKT/ POLDA LAMPUNG.

Laporan tersebut sengaja di lakukan oleh I.S, salah satu Warga Way Halim Bandar Lampung, terhadap K.I, karena di anggap oknum pengacara tersebut tidak melakukan dan atau mengerjakan pekerjaannya sebagai penerima kuasa penuh atau dalam arti pembelaan terhadap segala urusan yang telah di kuasakan sebagai Advokad dalam pendampingan Hukum. sementara K.I, meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) terhadap I.S.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang di ceritakan oleh I.S, terhadap Awak Media ini, selepas acara pemeriksaan dari ruang Subdit II, ia menuturkan bahwasannya pada Tahun 2021 antara dirinya dengan K.I, memiliki sebuah kesepakatan ikatan kerja, sebagai pemberi dan penerima Kuasa untuk penyelesaian berkaitan adanya lahan atau sebidang tanah yang terletak di Daerah Kabupaten Tulang Bawang.dalam hal ini K.I, bertindak sebagai kuasa penuh dari I.S, dengan atau tanpa adanya teken kontrak kerja, alias tidak di pungut biaya operasional sama sekali, mengingat I.S. memang terbilang orang kurang mampu. yang sehingga K.I, pun menyebutkan bahwa semua tidak pakai uang.

Mendengar adanya keterangan K.I, di atas yang tentunya membuat I.S, semangat untuk mengurus tanah miliknya yang di dapat dari hibah orang tuanya, yang sehingga tanpa berfikir dua kali I.S, pun menyerahkan sepenuhnya segala persoalan yang di alaminya kepada K.I, dengan harapan tanpa mengeluarkan Uang urusan bisa selesai lewat tangan K.I, ujar Wanita 54 Tahun.

Selebihnya ia pun menjelaskan bahwa setelah K.I, bersama dirinya mendatangi lokasi tanah miliknya, dan selang beberapa bulan K.I, menghubunginya lewat via telpon, dengan maksud bila urusannya biar cepat selesai, saya di suruh mencarikan uang sebesar Rp. 100.000.000,00( seratus juta rupiah) mendengar cerita K.I, tersebut seketika itu saya pun kaget dan bingung. namun karena bujuk rayu terus menerus yang di lakukan K.I, terhadap saya, dengan berbagai upaya untuk menyakinkan saya, dengan bahasa bilamana uang tersebut sudah di serahkan dan di terimanya maka di pastikan urusan tersebut bisa di selesaikan paling lambat 3 sampai 4 Bulan. mendengar dari apa yang di utarakan oleh K.I, pada ahirnya saya pun terlena dan pada ahirnya sayapun mencari hutangan uang dan pada saat itu juga saya mendapatkan hutangan sebesar Rp. 50.000.000,00( lima puluh juta rupiah) dan pada saat itu pula langsung saya tranfer kerekening K.I, ulas I.S.

Al hasil setelah sekian lama bahkan dari bulan ke bulan terhitung dari mulai di tranfer uang tersebut, bukan kabar baik yang saya dapat dari K.I, justru setiap kali saya hubungi lewat HP K.I, tidak lagi tersambung, yang sehingganya pada suatu ketika saya mendatangi di kediaman atau rumahnya, dan pada saat itu pula menanyakan prihal tanggungjawabnya terhadap ucapannya, justru jawabnya bahwasannya uang sebesar lima puluh juta tersebut telah di habiskan untuk mondar mandir kejakarta dan untuk biaya atau membayar polres Tulang Bawang sebagai biaya beck up. atas kerjaannya terkait tanah tersebut, dengan mendengar jawaban dari K.I, tersebut saya langsung sok, dan sangat tidak percaya bahkan saya berfikir jangan jangan semua itu hanya bagian alasan K.I, untuk menipu saya setelah menerima uang pekerjaan tidak di kerjakan cetusnya.

Selanjutnya hal senada juga di sampaikan oleh T.I. dan GN, selaku saksi pelapor. yang di anggap sebagai orang yang mengetahui semua persoalan I.S, yang sehingga mereka berdua membenarkan dari apa yang telah di sampaikan oleh I.S, terhadap Awak Media ini. bahkan mereka berduapun menyebutkan bahwasannya K.I, resmi menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan K.I, di sangkakan pada pasal 372.dan untuk langkah selanjutnya kami akan tetap mendampingi I.S. guna melaporkan ke Organisasi Profesi di mana K.I, berorganisasi pungkas mereka.( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *