Bandar Lampung, Ankasa Post, Id.Akibat perbuatan salah satu oknum Pengacara yang telah menimbulkan kerugian terhadap klinnya, yang pada ahirnya atas kepedulian serta welas asih dari seorang Pengacara asal Bandar Lampung yang namanya di rahasiakan sementara dalam kurun waktu dekat bakal mendampingi Imani Rangga ke Polresta Bandar Lampung, guna memenuhi panggilan dari Penyidik Polresta setempat, dalam rangka memastikan akan kepastian Hukum berkaitan Laporan ke Polda Lampung tertanggal 9 April 2023, yang saat ini laporan tersebut telah di limpahkan dan di tangani oleh pihak Polresta.
Dengan adanya pendampingan pengacara terhadap Imani Rangga. semua itu semata mata hanya kemanusiaan yang menurut Pengacara yang belum mau di sebut namanya, lantaran hal ini atau yang sedang di alami oleh Imani saat ini benar benar sangat di butuhkan adanya perhatian khusus bagi para penegak Hukum termasuk dari pihak Pengacara, justru bukan malah sebaliknya sebagaimana yang telah di lakukan oleh oknum Pengacara yang sebelumnya, yang terkesan telah sengaja mencari keuntungan pribadi dengan mengatas nama kan kelompok, yang sementara nama rekan rekan Pengacara yang telah di catut namanya guna di jadi kan tim Advokad dalam pendampingan kasus, justru tidak pernah tahu dari semua prilaku K.I. oknum Pengacara yang kini sebagai terlapor oleh Imani Rangga.
Uang Rp. 50.000.000,00. yang telah di minta oleh K.I, terhadap Imani Rangga bukanlah sebuah nilai yang kecil terlebih uang tersebut merupakan uang hasil dari hutangan semua, tentu saja itu lah yang mematik keprihatinan bagi salah satu Pengacara dari Bandar Lampung, yang sehingga nasib Imani Rangga layak untuk di perjuangkan guna mendapatkan keadilan ujar tedy saat di temui di kediamannya minggu 7 Mey 2023.
Perlunya pendampingan Hukum terhadap Imani Rangga, mengingat orang tersebut merupakan orang yang awam dan tergolong keluarga kurang mampu,dan sebagai umat manusia yang berketuhanan serta yang memiliki hati nurani, yang tentunya sudah sewajarnya dan bukan hal yang berlebihan bila di antara sesama saling membantu terlebih seperti Imani Rangga salah satu korban bujuk rayu serta janji janji manis dari oknum Pengacara yang tidak bertanggungjawab dari segala ucapan dan perbuatannya, yang sehingga Imani harus menerima pil pahit dengan dan harus menanggung beban hutang, sementara oknum Pengacara yang telah menelan uangnya kini berlenggang lenggang tangan yang seolah tidak mau tahu akan nasib dan beban orang yang seharusnya menjadi bagian tanggungjawabnya sebagai Pendamping Hukum.
Harapannya dengan adanya peristiwa yang telah di alami oleh Imani Rangga, untuk kedepannya sudah tidak ada lagi prilaku seorang Pengacara atau Advokad yang lain seperti halnya prilaku K.I, oknum Pengacara yang gemar tipu klinya, dan dengan kejadian ini jangan jangan masih ada korban lain selain Imani Rangga, maka bilamana hal itu benar adanya sebagaimana kabar yang berkembang semoga semua ini bagian dari awal pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak mudah serta kena rayuan dari orang orang yang mengaku sebagai Pengacara, sementara belum tahu kridibilitas atau sepak terjangnya dan status serta keabsahannya sebagai Advokad, agar sekira untuk lebih berhati hati jangan sampai jadi korban seperti Imani pungkas Tedy. ( Bambang)