Kota Metro, Ankasa Post, Id.Profesi Advokad atau yang di kenal sebagai pengacara merupakan sebuah profesi yang sangat mulia, bahkan untuk mendapatkan sebuah profesi pengacara bukanlah sesuatu yang sangat mudah untuk di raih atau di sandang oleh setiap manusia, lantaran untuk mendapatkan julukan pengacara banyak hal Yang musti di lalui dan sepajang proses atau jenjang untuk hal tersebut sangat sulit bahkan tidak semudah dan seenak orang memandang bahkan berbicara. Banyak proses yang musti di tempuh mulai dari Pendidikan hingga sampai magang dan pelantikan oleh Pengadilan Negeri, jadi dengan sebegitu panjang akan perjalanan yang harus di tempuh guna merengkuh gelar tersebut dengan berbagai macam proses dan tidak gampang,jadi sangatlah di sayangkan bilamana profesi itu harus tercoreng akibat segelintir oknum pengacara yang hanya memperhatikan kepentingannya pribadi.
Seperti halnya yang terjadi baru baru ini di mana adanya prilaku Ketut Israeli, salah satu oknum pengacara yang di nilai telah berprilaku di luar fakem sebagai seorang pengacara, yang mana dengan adanya perbuatan atas dugaan penipuan uang sebesar Rp. 50.000.000,00.terhadap Imani Rangga, setidaknya atas tindakan dan perbuatan yang timbul, selain telah merugikan dan menyengsarakan orang lain, tentu saja semua itu akan berdambak dan dapat mencoreng sebuah nama baik advokad baik secara individu maupun kelompok.
Dengan terjadinya serta peristiwa yang telah dan sedang di alami oleh Imani Rangga yang dapat di bilang sebagai korban atas perbuatan Ketut Israeli, yang sehingganya kasus tersebut sampai di meja penyidik Polresta Bandar Lampung, selain menuai sorotan publik sekaligus mengundang tudingan dari berbagai kalangan termasuk tudingan tersebut datang dari para Advokad senior baik dari Kota Metro maupun luar Daerah, bahkan tudingan yang sama pun datang dari Dewan Pimpinan Cabang. Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi( DPC- PJID) Kota Metro, di bawah komando Bambang Suyitno.
Berdasarkan Keprihatinan terhadap Imani Rangga, Ketua DPC PJID mengecam keras atas apa yang telah di lakukan oleh Ketut Israeli, terhadap Imani Rangga, mengingat dari apa yang telah di perbuat oleh Ketut Israeli, merupakan cermin adanya seorang pengacara yang sudah lari dari makomnya bahkan bisa di bilang tidak lagi perduli dengan segala sumpah seorang pengacara, yang semestinya seseorang yang telah dan sanggup untuk menjadi bahkan menjalani profesi Advokad lebih mendahulukan atau berprinsif tentang kemanusiaan dengan tidak memandang latar belakang klin yang harus di belanya, bukan malah sebaliknya mendahulukan bujuk rayu, janji, janji, dan iming iming yang seolah olah dengan semua itu dapat di pastikan segala permasalahan akan terselesaikan, bahkan dapat di kata bak ubahnya seperti Tuhan,yang bisa memastikan dan tahu apa yang bakal terjadi, hanya demi untuk mencari keuntungan pribadi.
Haruskah prilaku Oknum pengacara seperti Ketut Israeli, hanya akan di jadikan sebuah catatan atau justru hanya bagian dari sebuah kewajaran dan biasa untuk di lakukan oleh para penyandang Advokad, yang sehingganya tidak adanya sebuah tindakan dan kepedulian serta ketegasan dari orang orang berkompeten di mana asal Ketut Israeli di lahirkan sebagai pengacara.
Dari apa yang sedang menimpa nasib dan perjuangan Imani Rangga dalam mencari dan menempuh lewat jalur hukum, tentu itu merupakan satu upaya guna mengungkap sebuah kebenaran, yang tentunya dapat di jadikan kaca pengilon bagi siapa pun, bahwasannya profesi dan kedudukan pengacara merupakan sebuah ruh profesi yang mulia, karena hanya bisa di lakukan oleh orang orang yang memiliki latar belakang pendidikan maupun mental yang langka di miliki oleh orang yang awam, jadi sangatlah di sayangkan bilamana ruh pengacara harus tergores hanya karena ulah segelintir oknum yang berjiwa serakah dan tamak alias bermental rendahan serta curang.
Di sisi lain DPC PJID, sangat menyakini bahwasannya Imani Rangga merupakan satu di antara korban yang lain. hal itu di dasari atas informasi yang berkembang, bahkan tidak menutup kemungkinan korban lain selain Imani Rangga, akan bermunculan dengan sendirinya setelah mendengar dan melihat dari apa yang di harapkan oleh Imani Rangga terhadap pihak Polresta Bandar Lampung telah menggelandang Ketut Israeli kedalam sel, sebagaimana yang Imani Rangga inginkan usai menjalani pemeriksaan bersama dua saksi Tedy Irawan dan Gani oleh penyidik Polresta setempat beberapa waktu lalu tepatnya pada Hari Jum,at. 12 Mey 2023.
Barometer suatu kejahatan bukanlah hanya cukup di nilai dari sisi atau segi besar dan kecilnya sebuah kerugian yang timbul, melainkan di nilai dari berbagai sudut pandang dari kaca mata hukum yang berlaku, maka bukanlah sesuatu hal yang berlebihan bilamana Imani Rangga harus membawa kasusnya hingga sampai pada proses hukum sebagaimana yang telah di sangkakan oleh pihak kepolisian dengan mencantumkan pasal 378. yang di jelaskan bahwasannya pasal tersebut berkaitan dengan adanya sebuah tindak kejahatan terhadap seseorang dengan cara memakan harta orang lain, dengan cara batil dan atau dengan cara tipu muslihat.(Bambang)