Pengacara menyebut Korupsi Johny G Plate Murni Proses Hukum, Tidak Ada Politisasi.

  • Whatsapp

Ankasapost.id,Banyuwangi || Kasus Mega Korupsi yang menjerat johny G Plate yang kini sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh kejagung menjadi sorotan tajam mata seluruh penjuru nusantara, dikutip dari kumparan news. com nilai proyek BTS tersebut 10 triliun sedangkan yang dikorupsi Johny G Plate beserta antek – anteknya senilai 8 Triliun lebih atau 8.000 milyar rupiah. Sabtu 20/05/2023.

Rekor korupsi baru yang dilakukan elit politik, lebih dari 80% uang rakyat yang dikorupsi dari nilai anggaran proyek BTS.

Bacaan Lainnya

Ironisnya kasus yang menelan uang rakyat senilai 8.000 milyar lebih, masih ada orang yang mengatakan bahwa penangkapan koruptor oleh kejagung beberapa waktu lalu ada unsur politisasi hukum.

Mereka lupa kasus yang menjerat johny G plate beserta antek – anteknya sudah dilakukan penyidikan oleh kejagung sejak Oktober 2022.

Pengacara Banyuwangi, Firman Cahyana berpendapat penetapan tersangka Johny G Plate sudah sesuai prosedur hukum, dan jelas jelas tidak ada kaitannya dengan politik.

“Sangat disayangkan ketika ada beberapa orang yang bernyanyi narasi politisasi hukum perihal kasus johny G plate, mereka lupa dengan uang 8.000 milyar lebih itu bisa digunakan membangun puluhan rumah sakit atau suntikkan untuk subsidi rakyat baik pertanian, kesehatan dan pendidikan, berapa juta rakyat yang akan terbantu dari uang 8.000 milyar atau 8 Triliun tersebut.” Cetus Pengacara yang akrab disapa Firman.

(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *