DIDUGA OKNUM PEGAWAI HOTEL OYO GRACE RESIDENCE KEC. SAMBIKEREP SURABAYA TIMUR LAKUKAN PUNGLI PADA TAMU HOTEL

  • Whatsapp

Surabaya, Ankasapost.id-Keluhan dari salah satu pelanggan Hotel OYO Grace Residence yang beralamat di
Jl. Woodland 11 No.6/11-12, Made, Kec. Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur kode post 60219, dimana pelanggan atas nama Moh. Deni Agus Irawan (25) sesuai KTPnya yang ditahan oleh oknum karyawan Hotel OYO Grace Residence. Senin, 22 mei 2023.

Dengan alasan hanya masalah ruangan dilarang merokok dan tindakan arogansi oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence bernama Rully adanya dugaan lakukan pungli pada pelanggan Deni, dan meminta uang sebesar 100 ribu sebagai uang tips tambahan selain si oknum Rully juga menahan KTP pelanggan Deni.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Deni pada awak media jelaskan,” saya ini sangat ngrasa tidak nyaman atas sikap dan perlakuan oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence yang bernama Rully dengan sikap arogansinya dan mentang mentang, saya juga telah dibentak bentak oleh oknum pegawai bernama Rully ini hanya masalah ruangan tidak boleh merokok”.

,”Saya benar benar sangat kecewa maka saya mengeluhkan dan menyayangkan perlakuan oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence bernama Rully tersebut, ke media Ankasapost.id untuk dipublikasikan saya merasa dirugikan baik secara materiil dan inmeteriil”.

,”Sebanarnya sikap arogansi oknum pegawai Hotel OYO Rully yang telah diduga lakukan pemerasan dan pungli pada pelanggan dengan membayar sejumlah uang 500 ribu dan menahan KTP, saya juga sangat dirugikan katanya saya lakuka pelanggaran, kata si Rully dan dia telah lakukan pemerasan terhadap saya mas saya tidak tidak terima atas perlakuan Oknum Hotel OYO Grace Residence”, Ungkap Deni.

Ingat apabila seseorang atau siapa pun itu Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan dikhawatirkan jatuh ke tangan orang yang salah. Siapapun yang menahan KTP orang lain itu MUTLAK bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya, ini pihak Hotel OYO Grace Residence telah lakukan pelanggaran pada pelanggannya.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *