Legalitas Cafe Bintang Purnama Sudah Tidak Diragukan lagi

  • Whatsapp

Sidoarjo, Ankasapost.id.-Pimpinan Cafe Bintang Purnama yang akhirnya buka suara terkait Ijin usaha yang selama ini diduga tidak mengantongi Izin dan Viral di beberapa Media Online, Cetak serta Medsos.

Koordinator lapangan langsung buka jati dirinya atau klarifikasi terkait perizinan Cafe New Bintang Purnama kepada beberapa Media dan DPD LSM LIRA Sidoarjo.( 17/ 06 )

Bacaan Lainnya

Karena merasa terusik dengan pemberitaan dari media Online, Cetak dan Medsos pimpinan Cafe Resto News Bintang Purnama memberikan klarifikasi kepada Awak Media dan LSM Lira untuk duduk bersama agar kedepannya usahanya lancar tidak ada gangguan dari Oknum-oknum awak media lagi.

Karjono pimpinan Cafe Resto menyampaikan,” setelah kita mendapatkan teguran dari pihak yang berwajib pada tahun lalu, dan banyaknya permasalahan yang kita hadapi pada waktu itu, kita berfikir daripada seperti ini berlarut-larut atau kucing-kucingan terus menerus untuk itu kita langsung melengkapi pemberkasan dan mengurus ijin usaha, ternyata untuk perizinan sekarang ini sangat mudah dan cepat.

Masih kata Kajono, jadi sampai sekarang kita sudah mengantongi izin berdagang minuman yang mengandung Alkohol golongan – A, itu sudah hampir satu tahun, tetapi saya diamkan saja, karena sudah saya serahkan ke pihak terkait, dan karena ada pemberitaan seperti ini terpaksa saya tunjukkan agar kedepannya tidak ada salah paham, dan seharusnya sebelum ada pemberitaan itu, ya harus konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Cafe,” ungkapnya

Bupati LSM LIRA DPD SIDOARJO Winarno Hd,ST,SH,MHum. saat ditemui awak media mengatakan,” terkait pemberitaan yang sudah viral di medsos itu saya anggap tidak benar karena Cafe Resto yang sudah mempunyai izin itu pasti berani buka atau beroperasi, apabila Cafe yang tidak mempunyai Izin pastinya sekali mendapatkan teguran / Grebekan pasti tidak berani operasi lagi tentunya, dan kita sangat mendukung saudara-saudara kita saat berkarya, bekerja sesuai aturan yang ada serta sudah mempunyai legalitas SKPL – A resmi dari Dinas terkait, kenapa harus diganggu lagi, dan seharusnya suatu pemberitaan harus balance,” pungkas Bupati LSM LIRA DPD Sidoarjo.( Bd )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *