Lampung Selatan, Ankasa Post, Id.Lantaran tak terima karena nama istrinya di catut oleh salah satu oknum Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Mud, en. yang keras dugaan nama Itna Fauza Qodriyah SH. MH. merupakan salah satu Pejabat Tinggi Panitera di Pengadilan Tinggi Agama Pekan Baru dan juga sebagai Istri dari Dewan Penasehat Hukum DPC PJID Kota Metro, Indra Safri SH. yang terindikasi namanya telah di salah gunakan oleh pihak lain dalam tindak kejahatan dengan cara memalsukan sebuah tanda tangan sebagai pejabat dalam kewenangan sebagai Panitera dalam penandatangan pada Surat Akte Cerai milik Desi Susiyanti 29 Tahun warga Dusun Sukomaju B Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung. pada ahirnya Selasa 20 Juni 2023 Indra Safri yang notabenya sebagai Pengacara resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Selatan dengan Nomor LP/B/185/VI/2023/ SPKT/ POLRES LAMPUNG SELATAN atas nama terlapor Tabroni yang merupakan sebagai kaum atau mudin di Desa Margo Lestari.
Terbongkarnya kasus penyalahgunaan wewenang dan atau pemalsuan tandatangan tersebut, bermula informasi dari Kantor Urusan Agama setempat, saat menerima satu bendel berkas guna kelengkapan surat pengajuan akan menikah yang di ajukan oleh Desi Susiyanti yang rencana pernikahan tetsebut akan di lakukan pada tanggal 10 juli 2023 , mengingat dengan adanya berkas yang di ajukan terdapat satu surat akte cerai, dan setelah di lakukan pengecekan surat tersebut akan keabsahannya asli atau palsu surat tersebut, maka salah satu pegawai KUA tersebut menghubungi Indra Safri,untuk memastikan akan kebenaran surat tersebut karena dalam surat itu mencatumkan nama istri Indra Safri sedangkan yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas sebagai panitera di Pengadilan Agama Kalianda. mendengar hal tersebut pada ahirnya Indra Safri selang beberapa hari tepatnya pada hari selasa 10 Juni 2023 sekira jam 11.00. WIB, melakukan komfirmasi langsung dengan yang bersangkutan atau pemilik Surat Akte Cerai yang di fasilitasi oleh Kepala KUA setempat dengan menghadirkan saksi dan Tabroni untuk di mintai kejelasannya terkait Surat Akte Cerai tersebut.
Al hasil, semua itu pun di akui oleh Tabroni yang membenarkan bahwasannya dirinya memang pernah di mintai tolong oleh Desi Susiyanti yang pada saat itu datang kerumah saya bersama Kadus dan Ketua Rt dengan maksut untuk minta tolong kepada saya agar di uruskan masalah gugatan Cerai dirinya dengan Agus Wahyudi Bin Bugiyat. dan sebagai syarat adminitrasi Desi Susiyanti selain menyerahkan Buku Nikah ia juga menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000,00.( Lima Juta Rupiah) sebagai biaya pengurusan cerai ungkap tabroni.
Selanjutnya menurut Tabroni uang dan Buku Nikah tersebut langsung di berikan kepada Mud,en. yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala KUA. maka dengan adanya hal tersebut di atas dirinya tetap akan bertanggungjawab bahkan siap untuk mendatangi Mud, en. yang menurutnya orang yang paling bertanggungjawab dalam pembuatan Akte Cerai milik Desi Susiyanti pungkasnya.
Di sisi lain mendengar keterangan yang di sampaikan oleh Tabroni justru Indra Safri sedikit meradang, dengan segala ucapan ataupun jawaban dari Tabroni saat di tanyakan prihal surat Akte Cerai yang ia buat, bahkan terkesan seakan akan Tabroni tidak tahu menahu dengan semua itu, yang sehingga dengan berbagai alibi seolah Tabroni pun bagian korban penipuan dari Mud,en. yang di ketahui warga Perum Permata Asri Blok EE.1. Karang Anyar. dengan dalih dirinya tetap akan mengejar Mud,en walau sampai di mana pun.
Tentu tidak cukup hanya percaya begitu saja atas keterangan dari Tabroni, yang pada ahirnya Kasus ini pun telah menggelinding di meja penyidik Polres guna mencari kepastian Hukum, yang pada ahirnya Tabroni di tetapkan sebagai terlapor dengan dan atau di kenakan Pasal 264 oleh Penyidik Polres setempat.
Selebihnya kental dugaan pemalsuan tersebut, nampak jelas dari Nomor Surat Akte Cerai, 8582/Pdt.G/ 2021/PA. KLa. dengan ketetapan pada tanggal 25 Januari 2022 M. sementara pengajuan gugatan Cerai tersebut pada Bulan Maret 2022. jadi dengan adanya Nomor serta di keluarkannya Surat Akte Cerai serta Pengajuan gugatan, sangatlah janggal, bahkan bila di cerna dengan baik maka dapat di simpulkan Surat Akte Cerai tersebut lebih dulu Nomor Perkaranya di buat terlebih dahulu jauh sebelum adanya pengajuan gugatan cerai, dari ini saja menurut Indra Safri merupakan salah satu bentuk ketidak laziman bahkan dapat saya pastikan semua itu hanya merupakan modus atau akal akalan semata, demi untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara membodoh mbodohi Masyarakat, oleh karena itu dalam hal ini orang orang semacam itu wajib hukumnya untuk di berantas prilakunya agar tidak ada lagi korban lain seperti Desi Susiyanti tegas Indra Avokad senior yang juga menjabat sebagai sekretaris DPC Peradi Kota Metro( Bambang)