Pasuruan, Ankasapost.id-Melihat banyak keluhan dari wali murid MTsN 04 Pasuruan Wonorejo, disaat momentum PPDB dan juga tahun ajaran baru ini sangat rawan para oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini seperti hal nya para wali murid yang melakukan pendaftaran melannjutkan sekolah bagi anak anaknya.
Ada beberapa wali murid yang sudah mendaftarkan diri untuk anaknya di MTsN 04 Pasuruan Wonorejo dan malah sudah membayar lunas dengan sejumlah uang agar supaya mendapatkan kebutuhan dan kelengkapan berupa seragam dan diduga kuat para orang tua murid untuk membeli sejumlah buku paket pada Toko Stasionary dan Foto Copy yang beralamat di jalan kabupaten barat sebelah selatan jalan yang sudah ditunjuk oleh oknum guru MTsN 04 Pasuruan Wonorejo.
Hal ini menimbulkan polemik berkelanjutan pada orang tua murid karena memang sudah jelas sesuai, bahwa Berdasarkan undang-undang pasal 9 ayat 1 Permendikud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan. Hal itu sangat jelas bahwa pungutan liar sangat dilarang dalam dunia Pendidikan.
Keluhan wali murid yang sudah melakukan pembayaran dan pelunasan baik pembelian seragam dan juga siswa agar membeli sejumlah buku paket dan buku penunjang di Toko Stasionary dan Foto Copy yang sudah ditunjuk oleh pihak lembaga MTsN 4 Pasuruan Wonorejo.(arief)