Lampung Selatan, Ankasa Post, Id.Lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Kalianda, atas segala amar putusannya terhadap Yuli Widodo Bin Slamet 39 Tahun , yang di sebut sebagai pemohon atau penggugat talak cerai terhadap Istri Salmah Binti Harun 54 tahun yang di sebut sebagai termohon atau tergugat. yang menurut Dodo panggilan akrap, dengan keputusan yang telah di jatuhkan oleh Pengadilan setempat serasa tidak memuaskan atau dapat di bilang dalam keputusannya tersebut tidak adil pada ahirnya Yuli Widodo melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.
Berdasarkan memori banding yang di terima oleh Salmah yang saat ini di sebut sebagai terbanding, sontak hal itu membuat Salmah heran dan mengundang pertanyaan besar? bagi Salmah, sebagaimana yang di sampaikannya lewat via telpon kepada Awak media ini Senin 28 Agustus 2023 setelah dirinya menerima vdf dari Pengadilan Agama setempat, tentang atau yang berisikan memori banding dari Yuli Widodo.
” Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan Dodo yang sehingganya ia mau susah susah naik banding, dengan membuat berita acara sebagai bahan untuk banding yang menyebutkan bahwasannya saya telah menguasai harta bersama dengan masih menempati Rumah bersama kedua anak kandung dan sementara rumah tersebut merupakan hasil bersama yang di beli melalui sama sama mengajukan angkat kredit di Bank dengan pembayaran yang sama sama di potong gaji, jadi dengan Dodo menyebutkan bahwasannya saya dan anak anak telah menguasai harta tersebut, justru ucapan Dodo itu tidaklah mencerminkan sosok seorang Bapak yang bertanggungjawab terhadap keluarga terutama pada kedua anaknya yang sesungguhnya masih menjadi tanggungjawabnya sebagai Bapak, bukan malah sebaliknya menuduh yang nggak nggak terhadap saya yang seolah olah dia pergi dari rumah karena di usir, di akui atau tidak di akui dan sadar atau tidak sadar semestinya Dodo itu ingat bahwasannya ia pergi dari rumah itu karena ia telah ketahuan selingkuh dengan perempuan lain bahkan perselingkuhannya pun telah dan tertangkap tangan oleh saya dan anak sulungnya pada saat di rumah perempuan yang di tengarai selingkuhannya, bahkan kejadian itu pun langsung di vidio oleh anak sulungnya dan telah di jadikan bagian dari alat bukti dalam persidangan ujar salmah.
lebih lanjut Salmah pun menuturkan seharusnya Dodo itu lebih jauh lagi dalam mengkaji dan lebih bersikap dewasa selayaknya sebagai seorang Bapak yang menyandang dan berprofesi sebagai PNS, dalam segala persoalan atau masalah yang telah dan akibat yang di timbulkan, dua tahun sudah Dodo pergi dari rumah tanpa dan serta tak pernah berfikir akan kewajiban dan tanggunggungjawabnya, yang sehingga dengan berlenggang kangkung atau dengan seenaknya sendiri ia hanya memikirkan nasib dirinya tanpa harus berfikir dampak moril terhadap kedua anaknya, hal itu terbukti saat dirinya menghadirkan para saksi pada saat persidangan, yang ternyata kesaksiannya hanya bagian alibi semata untuk mencari pembenaran bukan kebenaran yang sesungguhnya.
” Lebih mirisnya lagi, dalam memori bandingnya yang menyebutkan akan sisa gaji yang di terimanya dengan alasan karena masih punya tanggungan hutang di Bank lantaran untuk membeli rumah, terus pertanyaannya? pernahkah Dodo berfikir tentang sisa gaji saya yang sama sama untuk beli rumah, dengan dan harus menanggung beban akan tanggungjawab bagi kedua anaknya yang masih banyak membutuhkan biaya baik kesejateraan maupun pendidikan demi kelangsungan masa depan anak anak, kalau di fikir kembali Dodo masih mendapatkan tunjangan istri dan anak, sementara saya tidak, jadi kalaupun alasan yang menjadi bahan memori banding dengan mencantumkan alasan yang tidak lazim di sebutkan, buat saya hal itu menggambarkan adanya sebuah kedangkalan dalam berfikir,imbuhnya.
Masih kata Salmah, dengan segala kerendahan hati dan dengan tidak mengurangi rasa hormat serta selalu bersyukur dia tetap menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda atas segala amar keputusan yang di terimanya, walau yang sesungguhnya keputusan tersebut yang tertanggal 15 Agustus 2023 belum sepenuhnya yang menjadi harapan saya, namun apa pun bentuk dan bunyi keputusan dari Hakim merupakan satu bentuk keadilan yang sudah seharusnya patut untuk di hargai dan di hormati, karena apa pun keputusan yang Hakim berikan sudah barang tentu semua itu bagian yang terbaik dengan berbagai pertimbangan terlebih dahulu, jadi bagi saya Majelis Hakim yang menangani perkara ini sudah benar dalam menjatuhkan putusannya dengan mengabulkan dan menghukum Dodo, persoalan Dodo tidak terima dengan keputusan Hakim, hal itu persoalan Hak seseorang karena semua itu juga telah di atur oleh Undang Undang. akan tetapi jangan pula dalam mencari keadilan harus berbuat dengan berbahasa yang tidak seharusnya di jadikan salah satu alasan dengan memutar balikan fakta yang sebenarnya terjadi pungkasnya( Bambang)q