Pemasangan Wifi di Soal Oleh Banyak Publik

  • Whatsapp

Banyuwangi,Ankasapost.id-Dari keinginan masyarakat khususnya kota Banyuwangi melihat kotanya bersih dan indah hanya menjadi angan – angan saja ketika kita melihat pelaku usaha Wifi khususnya di kawasan kota Banyuwangi tanpa prosedur dan perijinan yang diduga tidak jelas dengan sengaja seenaknya sendiri dia memasang kabel – kabel saluran layanan Wifi mereka di tiang – tiang LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum), tiang listrik milik PLN, fasilitas publik jadi sasaran karya besar mereka yang berakhir dengan semrawutnya kabel – kabel yang melintang di jalan – jalan desa bahkan kota di Banyuwangi yang saat ini masih melekat dengan julukan kota Destinasi Wisata mungkin nantinya akan berubah menjadi kota dengan sebutan Kota Seribu Gulungan Kabel (KSGK) terlihat miris sekali bukan ?

Seperti yang terlihat foto obyek berdasarkan fakta di lapangan diatas adalah salah satunya terlihat nampak jelas sekali bahwa puluhan kabel – kabel kecil numpuk di tiang Listrik serta kelihatan semrawutnya kabel di tiang telkom, tiang PLN, tiang LPJU yang diduga milik pengusaha Wifi Septian (GT.Net) yang ada di Kelurahan Giri Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi belum terdeteksi oleh DPU CKPP (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman) Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Intinya dari DPUCKPP hanya mengetahui mengijinkan kabel Fiber Optic (FO) untuk ditanam bukan digantung seenaknya di tiang – tiang tersebut diatas.

Kami team awak media sudah berulangkali menghubungi kepada pihak yang bersangkutan untuk mencoba klarifikasi dengan mendatangi kantor GT.Net di Perum.Villa Bukit Mas blok YY, namun menurut informasi yang kita himpun dan ada salah satu warga sebut saja R mengatakan, ” Memang ms Septian sering tidak ada ditempat bahkan saat kami hubungi via selulernya atau telfon pun beliau tidak merespon atau tidak aktif, ” jelasnya kata R.

“Coba masnya kembali lagi atau nanti sore mungkin ada barangkali bisa ketemu langsung dengan yang bersangkutan, ” nambahnya.

Selanjutnya untuk instansi atau perusahaan pemerintah, Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT.Telkom, Dinas Pekerjaan Umum DPUCKPP untuk menindak terkait pemberitaan ini kepada Septian pemilik ISP GT.Net atas pelanggaran fasilitas publik dipakai untuk kepentingan bisnis pribadi dan kami harap kepada SatpolPP sebagai penegak Perda untuk juga bertindak dan merespon terkait pemberitaan ini demi kepentingan dan rasa nyaman masyarakat.

 

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *