Ankasapost.id-Banyuwangi ||
Program sekolah gratis yang di canangkan pemerintah ternyata hanya isapan jempol belaka, apapun bentuknya meskipun lewat komite sekolah jelas – jelas masuk kategori pungli, Minggu 29 – Oktober – 2023.
Pendidikan menjadi tanggung jawab Negara sesuai UUD 1945 selain itu, pasal 34 Undang – Undang no. 20 tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional menerapkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Selama ini siswi bernama Bella MM salah satu siswi yang belum pernah terbantu keringanan dari Sekolah, sedangkan pihak ortunya serba tidak mencukupi untuk kehidupannya, apalagi di tarif biaya Sekolah perbulan, mana bisa mereka menikmati anaknya sekolah tanpa ada biaya atau gratis.
Orang tuanya Sudiono hanyalah seorang karyawan Securiti atau Satpam sekolahan yang gajinya hanya 750 ribu perbulan, itu belum cukup untuk makan sehari – hari.
Dalam pernyataan tersebut Sudiono mengatakan kepada awak media,” Saya keberatan kalau ada tarikan berupa kartu sumbangan dana Peran Serta Masyarakat (PSM) sebesar 250 ribu perbulan, belum lagi kebutuhan makan sehari – hari tidak cukup mas, apalagi dalam kondisi seperti ini saya harus gali lubang tutup lubang cari hutangan untuk biaya hidup sehari – hari, ” Terangnya dengan kecewa.
Sementara itu team awak media mendatangi SMK Negeri 1 Banyuwangi untuk klarifikasi terkait keluhan salah satu wali murid kepada humas SMK Negeri 1 Banyuwangi Rohima, tiga kali team awak media mendatangi sekolahah tapi humas Rohima tidak pernah sekali merespon, bahkan chat WA atau telpon via wa tidak pernah di angkat atau di balas.
( Team )