Lampung Timur, Ankasa Post, Id-Setelah Ngadisan melaporkan adanya dugaan Politik Uang yang telah di lakukan oleh Gunawan untuk kemenangan M. Yusuf, kepada Panwasdes setempat. Kini Masyarakat Desa Jaya Asri pun resmi melaporkan hal serupa keinstansi terkait serta ke Bupati Lampung Timur.
Perlunya Masyarakat membuat laporan tersebut lantaran, di nilai lambannya penanganan dari Panwasdes atas laporan Ngadisan terkait adanya politik Uang yang telah di lakukan oleh Gunawan, yang sementara prilaku Gunawan telah menjadi kosumsi publik, selain dari pengakuan Gunawan sendiri.
Laporan tersebut di tujukan langsung kepada Camat Metro Kibang, Kepala Dinas PMD dan Bupati Lampung Timur. maksud dan tujuan di laporkannya Gunawan oleh Masyarakat, merunut pada sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri No, 112, Tahun 2014. Sebagaimana di jelaskan adanya Sanksi Hukuman yang merujuk pada Kitap Undang Undang Pidana, pada Pasal 149 Ayat 1 dan 2 . dengan aturan umum, Barang siapa menerima dan memberi kan atau menjanjikan, maka dapat di acam Pidana paling lama sembilan bulan serta Pidana denda Empat Ribu Lima Ratus Rupiah. dengan kata lain janji suap.
Dengan adanya Masyarakat melaporkan Gunawan telah dan dengan sengaja melakukan Politik Uang, yang keras dugaan adanya bekerja sama dengan calon nomor urut 1 M. Yusuf, untuk mengalahkan Ngadisan, yang kesemuanya telah dan di anggap oleh Masyarakat sebuah kejahatan dalam berpolitik, yang di ketahui kejahatan Gunawan tersebut semata mata hanya karena dendam dan sakit hati pribadinya terhadap Suparmin( Kades ) setempat.
Selain telah menyulut amarah Masyarakat atas perbuatan yang di timbulkan akibat politik uang yang di lakukan oleh Gunawan, dalam hal ini di sadari atau tidak di sadari bahwasannya dari apa yang telah Gunawan lakukan selain telah mencedarai Demokrasi, Gunawan pun telah melukai banyak hati Masyarakat. Yang tentunya akan berdampak pada sebuah kebencian antar Warga.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Masyarakat yang indentitasnya di rahasiakan, bagaimana mungkin dari apa yang telah di lakukan oleh Gunawan dalam membantu M. Yusuf untuk kemenangan, justru yang di bantu ( M. Yusuf) tidak tahu sama sekali atas bantuan yang telah di berikan oleh Gunawan terhadapnya. Sepertinya hal itu sangat jauh di bawah nalar kesadaran bagi seseorang yang di bantu. Menurut saya semua itu merupakan sebuah kebohongan besar bahkan bisa di bilang sebuah kemunafikan, karena di sisi lain yang membantu telah mengakui, akan tetapi yang terbantu justru merasa tidak tahu dan tanpa sepengetahuannya, saya kuwatir apa jangan jangan? di antara mereka berdua ini sudah pedot kongsi, yang sehingga hanya dengan hitungan hari mereka saling mempertahankan ego masing masing.
Sungguh ironis, hanya karena dendam pribadi salah satu calon terhadap Kades aktif, pada ahirnya lawan jadi korban dan terlobang, Demokrasi telah ternodai akibat lembaran uang kertas seratusan ribu rupiah bertaburan untuk mencapai dan menghalalkan dalam meraih tujuan sebuah kemenangan, walau harus berselimutkan dendam. Kini Masyarakat Tak lagi bisa berbuat banyak, dengan berharap serta menanti keadilan yang pasti ( Ami Bambang)