Bawaslu Kab. Kediri Bersinergi Dengan Media Untuk Pengawasan Dan Mengawal Pemilu 2024

  • Whatsapp

Kediri, Ankasapost .id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Gelar Media Gathering Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media Dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024 di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (16/11/2023)

M Syaifuddin Zuhri, M.Pd.I., MH, Ketua bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan Bahwa Bawaslu ingin kolaborasi, bersinergitas dengan media karena Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan sendiri terutama terkait dengan masa kampanye, iklan di media massa, di media sosial dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Penting sekali untuk menggandeng media untuk sama-sama melakukan pengawasan dan apabila terjadi pelanggaran harapan kami dari teman-teman media juga bisa menyampaikan kepada kami, ujar Syaifuddin

Syaifuddin juga meminta media memahami tata cara kampanye dalam produk berita atau konten menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Dan juga meminta media netral dan tidak berpihak pada calon manapun.

Pada masa kampanye, Syaifuddin juga meminta media berimbang dalam pemberitaan peserta pemilu, baik parpol, calon legislatif hingga capres dan cawapres.

“Tidak boleh blokir segmen, jadi blokir waktu, ini untuk semuanya, dan juga kami harapkan keberimbangan memberitakan mengiklankan dari partai politik, jadi tidak terkesan bahwa ini media ini sering memberitakan calon ini tapi tidak memberi ruang kepada calon lain atau partai lain,”katanya

Syaifuddin berharapan adanya keberimbangan, kalau ada pemberitaan ya semuanya diberitakan. Jadi tidak hanya ini-ini saja yang diberitakan, jadi terkesan bahwa ini media mendukung salah satu, karena sama dengan Bawaslu media harus netral.

Ketua bawaslu Kabupaten Kediri juga menjelaskan panjang lebar soal masa kampanye yang boleh dimanfaatkan media untuk mempromosikan peserta pemilu.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Namun tidak semua kurun waktu itu boleh dipakai untuk berkampanye.

“Di Perbawaslu 15 th 2023 pasal 27 itu disampaikan waktunya 21 hari menejelang masa tenang, jadi walaupun sudah dibuka kran kampanye tanggal 28 nanti belum boleh dilakukan karena masanya hanya 21 hari, salah satu contohnya seperti itu,”jelasnya.

M Syaifuddin Zuhri menambahkan bakal melakukan pengawasan kampanye khususnya di media. Upaya ini tidak hanya fokus pada media mainstream saja, melainkan juga media sosial.

Jika nantinya menemukan ada pelanggaran, maka Bawaslu akan menempuh langkah lanjutan.

Ia berharap dengan kampanye berimbang ini, masyarakat akan akan mengetahui sejauh mana visi misi dan program dari para calon legislatif atau calon presiden maupun wakil presiden di gelaran Pemilu 2024.

“Bawaslu tidak bisa menindak sendiri ketika itu ada dugaan pelanggaran oleh salah satu media misalkan itu, kita akan teruskan itu ke Dewan Pers, kalau media sosial ke Kominfo, yang akan menindaklanjuti ,kita dari Bawaslu sifatnya hanya meneruskan atau rekomendasi,” pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Kediri juga menghadirkan narasumber yakni Taufik Alamin, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri yang memaparkan materi terkait Pengawasan Partisipatif Sinergi Bawaslu Kabupaten Kediri Mengawal Pemilu Serentak 2024.

Dalam materinya, Taufik menyebutkan diantaranya, pengawasan pemilu adalah kegiatan, MENGAMATI (melihat, mencatat hasil amatan), MENGKAJI (melakukan sistematisasi hasil amatan ke dalam format 5W+1H), MEMERIKSA (kesesuaian aturan) dan MENILAI (benar atau salah serta konsekuensi) proses penyelenggaraan pemilu.

Bentuk pengawasan partisipatif yaitu, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tidak mengganggu proses tahapan pemilu.

Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat lebih luas. Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai dan lancar.

Peran pengawasan partisipatif, memberi informasi awal. Mencegah pelanggaran. Mengawasi atau memantau dan melaporkan.

Obyek pengawasan meliputi, data pemilih. Pencalonan. Kampanye. Masa Tenang. Pemungutan dan penghitungan suara. Rekapitulasi suara.

Tujuan pengawasan partisipatif, mencegah terjadinya konflik. Menjadikan pemilu berintegritas. Meningkatkan kualitas demokrasi. Mendorong tingginya partisipasi publik. Membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.

Tugas pengawasan partisipatif, memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilihan yang diawasi. Mencatat, mengumpulkan data/informasi. Melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas pemilihan terdekat.

Jenis-jenis pelanggaran, pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu.

Pelanggaran Tindak Pidana yaitu pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Pelanggaran Kode Etik yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang bertentangan dengan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas. (Arya78)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *