Ankasapost.id-Banyuwangi || Kabel – kabel liar yang nangkring di tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tiang milik PT Telkom tiang milik PLN jadi sarana ilegal pengusaha UKM wifi untuk menyalurkan kabel – kabel ke pelanggan wifinya, Senin 25 Desember 2023.
Wajib berijin ini sudah menjadi aturan pemasangan tiang internet di kawasan pemukiman layak dapat kopensasi, yaitu salah satunya brand wifi milik Rino Net yang di duga menggunakan fasilitas publik tiang – tiang milik PLN, PT Telkom dan LPJU untuk sarana bisnis pribadi.
Selain itu juga Rino Net di duga tidak memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Jual Kembali j
Jasa Komunikasi (SJKJK)
Di temui di kediamannya di dusun Gunung Remuk Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.
Tim Media hendak berkunjung ke rumah Rino Net bermaksud konfirmasi mempertanyakan terkait usaha Wifi Net yang di milikinya seperti apa apa memang sudah ada izinnya atau bagaimana…?
Dan di jawab oleh pemilik brandnRino Net saat di wawancarai mengatakan, “saya sengaja memang tidak mau bergabung dengan paguyuban atau perkumpulan apapun yang berhubungan dengan wifi dengan tujuan jangka panjang dan apabila nantinya brand Rino Net maju dan besar dia bebas akan melebar luaskan usahanya tanpa harus segan dengan pengusaha – pengusaha wifi lainya serta yang pasti saya punya perijinan lengkap, “ungkapnya dengan nada congkak dan sombong.
“Tambahnya kata Rino Net, ” hubungannya dengan saya apa sebenarnya daripada tujuan mas dan mbak datang kemari, kalau cuma sekedar ingin tahu usaha Wifi saya yang penting saya sudah punya izin, perkara mas mau ngajak saya tujuan bersinergi positif ya entar saya lihat dulu perkembangan usaha, ” Ujarnya sembari agak ragu.
( Ined )