Pasuruan, ankasapost.id-Beberapa hari yang lalu telah terjadi Ranmor 1 unit sepeda motor beat tahun 2010 warna putih, dan pihak korban yang melaporkan bersama warga ke polsek wonorejo dan langsung ditindaklanjuti pihak polsek
Menyangkal dengan pemberitaan yang menyatakan dari polsek telah melakukan ‘Kesepakatan jahat’, Kapolsek AKP Syaiful Anam SH sangat membantah hal tersebut,” Bahwa kami ini sekarang masih lakukan proses pengembangan terhadap 4 terduga pelaku”.
,”Dan jelas dari hasil pemeriksaan tersebut masih sangat kurang bukti kuat untuk melanjutkan kasusnya, dan dari barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna putih tersebut nomer rangka dan nomer mesinnya itu sudah rusak karena di sudah gerenda, maka kami dari pihak polsek wonorejo masih melakukan uji labfor di Polda Jatim”,
,”Kami pun tidak serta merta akan lakukan penahanan pada 4 orang terduga pelaku MD, TM, WD, MF tersebut sesuai keterangan mereka adalah sebagai perantara dan pembeli pada seseorang, dan kami melaksanakan tugas tidak akan melakukan penyimpangan dan sesuai dengan aturan hukum yang ada, terus terang atas laporan AD terhadap 4 terduga pelaku yang kategorinya di penadah (pasal 480 KUHP), kami melakukan sementara ini adalah wajib lapor”, tegas AKP Syaiful.
Disitu pula saat Ketua Umum LSM P-MDM Gus Ujay menyampaikan
,”Saya sebagai LSM putra daerah sudah konfirmasi ke Polsek Wonorejo dan menurut kaca mata hukum tindakan Polsek Wonorejo sudah sesuai prosodur .
Polsek Wonorejo bukan melepas tapi memulang kan dengan catatan wajib lapor sambil kasus ini terus dikembangkan untuk menahan sangat kuat secara hukum dan bukti, karena ada penyebutan nama LSM . Maka saya sebagai LSM yg asli putra daerah Wonorejo menyakan tidak ada duga an ‘rundingan jahat’ antara Polsek dan yang di duga tersangka krna proses masih berlanjut”, Pungkas Ketua Umum LSM P-MDM Gus Ujay.
(Jurnalis/Arif)