Ankasapost.id Banyuwangi || Waduh, nampak terlihat banyak kabel – kabel milik pengusaha wifi di kota Banyuwangi ini mendapat julukan baru yaitu kota dengan seribu gulungan kabel miris didengar, Senin 19 Pebruari 202
Pengusaha Wifi seharusnya
wajib berijin pada Kominfo setempat, dan taat aturan saatvpemasangan di tiang – tiang PLN, Telkom, LPJU, serta pemasangan tiang internet di kawasan pemukiman warga harus dapat kopensasi dan salah satu brand wifi yang di duga melanggar peraturan tanpa izin terlebih dulu. Maka dengan begitu wifi milik PT. Fibernetworks Indonesia yang di kelola oleh berinisial Rizal ini dugaan kuat telah melanggar peraturan yang ada.
Kabel – kabel Fiber Optik milik PT. Fibernetworks Indonesia yang di kelola oleh Rizal tersebut di pastikan dugaan kuat banyak terpasang di setiap Desa – Desa terlihat nampak jelas kabel – kabel tersebut berserakan di atas tiang PLN, Telkom dan LPJU yang marak semakin merajalela saja di biarkan.
Awak media sudah meminta klarifikasi via telpon/wa terkait Bandwit, Perjanjian Kerja Sama (PKS )dan Sertifikat Jual Kembali Jasa Komunikasi (SJKJK) ke saudara Rizal hingga sampai hari ini pun masih di ragukan, dengan kata lain tidak ada SJKJK nya di duga tidak ada, bahkan berita ini di muat berdasarkan tidak ada tanggapan oleh Rizal, alias bungkam.
Menurut komentar dari salah satu awak media RCM Heru Purnomo mengatakan,” Kami mohon
untuk instansi Kominfo, DPUCKPP serta Satpol PP sebagai penegak Perda untuk melakukan penindakan keras sekaligus adakan penertiban secara khusus supaya Wifi – Wifi yang ada di Banyuwangi tertata dengan sebaik mungkin agar bisa terciptanya Banyuwangi menjadi lebih rapi, bersih dan kondisif, ” Jelasnya kata Heru Purnomo.