Mesuji, Ankasa Post, Id.Lagi lagi Polres Mesuji tetapkan satu terduga tindak pidana korupsi terhadap Mu’ amar Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, sebagai daftar pencarian orang( DPO)
Di tetapkannya Mu’ amar sebagai DPO oleh Polres Mesuji, lantaran adanya ketidak proaktifnya dalam memenuhi undangan dari Polres setempat sebagai terperiksa terduga adanya tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020-2021, yang di nilai dalam penggunaan anggaran tersebut Mu’ amar telah dan dengan sengaja menyelewengkan dalam penggunaan anggaran untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi.
Dengan adanya penerbitan surat DPO dengan nomor DPO/01/II/ RES.3.3/2024/ RESKRIM, dan atas perbuatan yang di timbulkannya kini selain Mu’ amar, telah menjadi tersangka dan DPO, yang tentunya ia akan di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3, Undang Undang No 31 Tahun 1999 yang di ubah Undang Undang No 29 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sepertinya dengan adanya penetapan DPO Kades Sidomulyo Mesuji, merupakan bagian dari catatan panjang bagi para Kepala Desa yang telah terjerat korupsi, yang di akibatkan akan kerakusan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengabaikan akan kewajiban dan kepentingan Masyarakat, hal ini di sampaikan oleh PJI Demokrasi saat menerima informasi ada Kades Sidomulyo resmi menjadi DPO oleh Polres Mesuji ( Rls Fadil/Bambang)