Pasuruan, ankasapost.id-Awak media klarifikasi secara langsung terkait dugaan penggelapan dan penipuan 1 unit motor yang dilakukan oleh tersangka inisial IR (38) warga Dusun Sumberwringin Desa Banjarsari Kecamatan Pandaan, atas laporan korban SY warga Desa Tejowangi Kec. purwosari , ke polsek purwosari karena marasa dirinya telah ditipu oleh inisial IR (38).
Senin, 26/02/2024.
Dari Hasil pemeriksaan Unit Reskrim yang sudah mengamankan satu pelaku inisial IR (38) di Polsek Purwosari, menyatakan bahwa pelaku IR adanya dugaan telah menggelapkan 1 Unit sepeda motor milik SY warga Desa Tejowangi.
Awalnya pelaku inisial IR pinjam sepeda motor vixion milik korban SY dalam kurun waktu sekian bulan tanpa ada kabar berita IR (38) malah menggadaikannya pada inisial LK warga Desa Randupitu Kec Gempol dengan nominal 3.5 juta.
Menurut Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto SH, saat dikonfirmasi oleh awak media diruangannya menbenarkan kalau pelaku inisial IR ini sudah kami amankan, dan sedang dilakukan penyidikan atas tindakan pengelapan dan penipuan oleh inisial IR.
Ditambahkan pula,” untuk 1 unit sepeda motor vixion yang digadaikan oleh pelaku inisial IR (38) sudah kami bawa diamankan ke polsek purwosari sebagai barang bukti/BB”, tegas Kapolsek AKP Hudi.
Sudah jelas dalam hal ini inisial IR lah merupakan pelaku tunggal dalam kasus penggelapan dan penipuan 1 unit motor vixion milik korban inisial SY warga Desa Tejowangi dan inisial LK sendiri hanyalah sebagai korban atas tindakan pelaku inisial IR.
(Jurnalis/Arf)