Kediri, Ankasapost.id-Masih terjadi lagi dugaan penyalahgunaan solar yang diperjual belikan di SPBU 54.641.10 di daerah Banjarjowo, Mekikis, Kec Purwoasri, Kab. Kediri. Sabtu, 16/3/2024.
Kami sebagai awak media saat melintas didepan SPBU sekira pukul 19.00 WIB mendapati kejadian pembelian solar dengan menggunakan sepeda dengan memakai ronjot yang dalamnya ada 4 jerigen plastik dengan kapasitas isi 35 lt.
Setelah kami korek keterangan didapati ternyata Terduga inisial “R” tidak punya Barkot/Referensi yang bisa ditunjukan, malah meminta rekom milik temannya yang saat itu gak jadi ikutan ngisi dan pergi menjauh.
Sedangkan operator SPBU ” H ” dengan biasanya melayani pembelian. Padahal larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual pertalit dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Mentri ESDM No. 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Harusnya penerapan QR Code Subsidi tepat di jenis BBM Tertentu (JBT) Solar bukan tanpa alasan. Utamanya karena penyediaan solar dibatasi oleh pemerintah, dari sinilah pihak SPBU harus paham dan menjalankan aturan tersebut.
SPBU tersebut ternyata ada yang melindungi yang menguasai daerah tersebut, mereka mendatangi kami dengan berkata yg jorok dan marah- marah dengan lantangnya yang didampingi 2 temanya. Mereka mengusir kami dan menuduh kami meminta uang, padahal kami menjaga mereka agar tidak kabur dan menunggu salah satu rekan melakukan pelaporan.
Meskipun salah satu kami sudah melapor ke Polsek Purwoasri, tapi bukti berkata lain, para pelaku lolos dengan mudahnya.
(Tim)