Metro, Ankasa Post, Id.Sepertinya masa jabatan Wali Kota, Wahdi Siradjuddin dan Wakil Wali Kota Qomaru Zaman dapat di pastikan bakal di perpanjang. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada, sebagaimana di sebutkan
dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak di maknai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
Selanjutnya menanggapi hal tersebut, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengaku akan akan mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk putusan MK. dan sehingga dengan adanya
Keputusan apapun dari dulu saya bilang, saya terima,” kata Wahdi, saat dikonfirmasi awak media, usai Safari Ramadan di Masjid Darul Amin, RT19/RW05, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Jumat 22 Maret 2024.
Selebihnya Untuk saat ini, lanjut dia, Pemkot Metro berkomitmen untuk menjalankan tugas dan amanah, serta memaksimalkan pembangunan daerah yang dinilainya masih perlu optimalisasi.dan sudah sering
Saya bilang bahwasannya jabatan Itu amanah. dan Jabatan tersebut bukan kita mencari, tapi kita berjuang,
Karena di balik Jabatan itu ada suatu kepercayaan yang dititipkan oleh Masyarakat untuk kita jalankan sebaik-baiknya,
Yang penting bagaimana waktu yang diberikan dalam amanah itu, kita bisa lakukan sesuatu yang maksimal, yang sehingga
Pemkot Metro bisa semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Ujarnya.
Lebih lanjut di ketahui, di Provinsi Lampung terdapat tujuh kepala Daerah lain yang terimbas oleh Keputusan MK tersebut yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Dedi Amirullah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Ardito, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona dan S Marzuki, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Ali Rahman serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Agus Istiqlal dan A Zulqoini. (Ami Bambang)