Pasuruan, Ankasapost.id-Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Sejak kasus dilaporkan tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi Nomor: R / LI-229 / RES.3.3 / 2023 / DITRESKRIMSUS. Telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang telah melalui proses penyelidikan ke tahap penyidik atau Sidik. Agendanya akan dilakukan gelar perkara. “Terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa Wates tetap lanjut menunggu gelar perkara aja, “kata Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Iptu. Indra Devianto, SH, kepada Wartawan pesan WhatsApp (WA) Senin, (4/3/24) jam 15:43 WIB.
Namun Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Iptu. Indra Devianto, SH belum menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan Gelar Perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Indra Devianto, SH menegaskan akan mengungkap perkara ini secara transparan. “Intinya nunggu jadwal gelar perkara yang sudah saya ajukan “lanjutnya.
Sebelumnya penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Iptu. Indra Devianto, SH menghubungi awak media suarajatim-online Selasa, (9/01/23) jam 22:22 WIB, diminta untuk datang ke Polda Jatim. Rabu, (10/01/23) jam 11:30 sampai di Polda Jatim, Iptu Indra, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut ditunda, sebelum Pemilu harus Netralisasi, baik itu dari Asn, Polri dan Kejaksaan, “jelasnya.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum LBH-LANDAS yakni Untung Setiawan, SH mensesalkan proses penegakan hukum dan menduga kuat adanya kesengajaan mengulur-ulur waktu atau mendiamkan laporan. Oleh karena itu, Ketua Umum LBH-LANDAS yakni Untung, meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya serta penindakan disjika ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara, ”tandasnya kepada awak media saat ditemui di kantornya di kawasan Kota Mojokerto Jawa Timur.
Selain itu meminta Ketua Komisi III DPR-RI, Kepala Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan Ketua Ombudsman RI, untuk melakukan pengawasan dan memberikan desakan kepada Pihak POLDA Jatim agar segera mentindaklanjuti proses penyelidikan serta memberikan Informasi penanganan perkara secara Akuntabel, Profesional dan Imparsial, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, “tegas Ketua Umum LBH-LANDAS yakni Untung Setiawan. (rief)