Pasuruan – Ankasapost.id-Puluhan aktivis Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta para Jurnalis Kabupaten /Kota Pasuruan. Bersama Ketua Ansor Kecamatan Gempol, diikuti Ormas, Tokoh Masyarakat juga para Tokoh Agama geruduk gedung Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Kamis (25/04/24)
Kedatangan gerakan dengan mengatasnamakan Jaga Warwah Pasuruan Kota Santri ini, guna menggelar Audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, terkait adanya upaya dianggap mencidrai norma serta marwah Pasuruan sebagai penyandang predikat Kota Santri, oleh salah satu golongan yang sebelumnya juga mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, bersama puluhan LC alias wanita Purel mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melegalkan Perda LC
Udik lawyer dan Anjar, selaku ketua LSM GP3H mendapat kesempatan awal untuk menyampaikan aspirasinya tancap gas menyatakan sikap menolak dan mengecam Perda LC dilegalkan. Selain itu sangat menyesalkan adanya upaya-upaya diduga intervensi dan provokasi oleh segerombolan terhadap DPRD agar mengesahkan perda LC tersebut,
Disambung penyampaian senada oleh Ketua FORMAT Ismail Makky, mengatakan agar tupoksi dewan menjaring aspirasi masyarakat, jangan mudah terpengaruh dalam kebijakan terlebih terkait perda yang notabene sangat bertolak belakang dengan marwah, norma serta kaida-kaida kearifan lokal suatu daerah, terlebih Pasuruan yang dikenal hingga penjuru bangsa sebagai kota santri . “Jangan gampang melegalkan yang ilegal, karena ada intervensi dan provokasi. Dampaknya sangat berbahaya bagi agama, generasi dan masyarakat.”tandasnya.
Diketahui hadir dan turut menyampaikan sikap menolak keras Perda LC disahkan Ketua FPI Pasuruan M. Suryo, Aktivis senior Ayik Suhaya dan Sugeng Samiaji, Ketua Komnas PAI Daniel, serta M. Subkhan, Ketua Ansor Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang mengatakan jika pihaknya berencana datang ke gedung dprd dengan membawa ratusan masa ansor namun tidak diijinkan oleh syeh.
Menjadi sorotan utama dibahas dalam audiensi bersama komisi 1 DPRD Kabupaten Paduruan kali ini, dalah semakin maraknya praktek protitusi haram sepeeti miras, purel karaoke, bisnis esek-esek dan kemaksiatan lainnya dilokasi pertokohan Gempol 9 yang diketahui tetap beroperasional bebas mesti sering kali jadi sasaran target operasi dan penertipan oleh pihak terkait Satpol PP dan POLRI. Hal itu disinyalir oleh banyak pihak karena adanya pratek jasa back up dari oknum preman maupun aparatur negara.
Sementara itu menggapi aspirasi penolakan disampaikan oleh puluhan pentolan aktivis berikut ketua ormas ansor, Sugiarto, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan. saat memimpin audiensi mengatakan jika
tugas pokok dan fungsi legislatif menjaring aspirasi kemudian memperjuangkan.” benar DPRD menerimah surat permohonan untuk audiensi dan ketua memerintahkan kami komisi 1 untuk menemui permohonan tersebut sesuai tupoksi legislatif.” jelasnya.
Adapun memutuskan hasil akhir audiensi tersebut ditetapkan beberapa kesepakatan dan ditanda tangani bersama yaitu antara lain. 1) Memberikan rekomendasi kepada APH (aparat penegak hukum) untuk tidak Melakukan Pembiaran Usaha Warkop Karaoke berdosa.
2) Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk Menindak tegas Pengusaha yang melakukan usaha illegal atau penyedia tempat dan menjual miras di wilayah Gempol pada khususnya dan wilayah Pasuruan pada umumnya.
3) Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menutup aktiviatas Warkop Karaoke berdosa di Gempol 9 yang tidak sesuai dengan ijin awal peruntukannya.
4) Memberikan rekomendasi kepada APH untuk menangkap dan mengadili aparat yang melakukan PUNGLI di Gempol 9.
5) Agar DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan pencerahan kepada masyarakat dampak negative dan efek domino kegiatan maksiat terhadap kehidupan sosial.
6) Tidak sekali-kali membuat Peraturan Daerah dalam hal pelegalan aktivitas kegiatan Maksiat.
7) Apabila desakan kami ini tidak diindahkan, maka akan melakukan sweping dan penutupan paksa secara swadaya masyarakat, sebab kondisi Kabupaten Pasuruan sebagai Kota Santri tidak sedang baik-baik saja dan ada upaya untuk membuat Kabupaten Pasuruan sebagai kota Maksiat.
Mereka dengan tegas menolak permintaan untuk disahkannya Perda LC atau purel ditempat-tempat hiburan karaoke, salah satunya di Gempol 9.
(Redaksi)