Tuban,Ankasapost.id-Maraknya Tambang Galian C di Wilayah Kec soko kabupaten Tuban diduga Ilegal tanpa IUP – OPK Pengangkutan dan Penjualan”
LSM awak media |Tuban, – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C ilegal tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Tuban, Kabupaten Tuban Jatim, turun kelapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Benar adanya kegiatan penambangan galian C yang Berlokasi di , Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terdapat aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Hari rabu Mei tgl 01/04/224
Bahwa berdasarkan laporan informasi team Media mengambil Dokumen serta melakukan Klarifikasi. perlu diketahui bahwa akses jalan menuju Tuban, dalam hal ini apakah dari explorasi galian C ataukah ada kerjasama dengan pihak terkait khususnya Asper soko, kami masih akan mendalami dan berkoordinasi dengan pihak Perhutani KPH
Dari hasil investigasi kami Dilokasi tambang galian C, Kecamatan soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapatkan informasi dari salah satu pekerja mengatakan galian C ini milik (J) selaku pemiliknya
Dilokasi tambang galian simo Kecamatan soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Nara sumber mengatakan, kalo lahan ini milik P (Jo) akan tetapi dugaan lahan sudah dibeli dengan Pak (Joko ahmadi) dengan cara pembelian memakai ritase atau per ritnya
dan dikelola oleh pak (Joko Ahmad)
Dan dilokasi terdapat beberapa alat berat dan puluhan dum truk sedang beraktivitas lancar. Untuk penjualan galian tersebut
Bahwa jelas dilokasi tidak ada keterangan Papan Bor Perzinaan
IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.
Patut diduga tambang Galian C sudah beroperasi dan berjalan lancar2 aja simo di Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur dugaan Lahan, milik pak (Jo) tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan
Pada saat klarifikasi dilokasi, Pak (Jo) susah untuk ditemui,
Dasar Hukum ;
1.Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3, Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Dari hasil pemberitaan, Redaksi akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait.(tim/pim UM )