Probolinggo, Ankasapost.id Sudah diluar batas etika kemanusiaan bos tambang CV. Hani Lancar Jaya Asyari, dan beberapa anak buahnya dengan sengaja serta berencana telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dari salah satu media cetak dan online nasional Batasmedia99. Kamis (06/06/2024) siang dilokasi tambang.
Tak hanya itu, selain melakukan intimidasi Asyari, dengan beberapa anak buahnya juga berkali-kali hendak melakukan kekerasan fisik sambil melontarkan kata – kata ancaman akan menjiret (mengikat atau mencekik) dan mengumpat wartawan tidak akan bisa pulang dengan selamat dati lahan tambang miliknya.
“Koen tak jiret ndek kene ate onok opo. Ndak tak olehno sak montore tak celokno kabeh anak buahku. Aku wes ate gowo massa tak parani nang kantore tak obong (kamu saya jerat atau cekik disini mau ada apa. Tidak saya pulangkan sama mobilnya saya panggilkan semua anak buah saya. Saya sudah mau bawa massa saya geruduk ke kantornya mau saya bakar,” umpat Asyari, dengan nada gaya premannya.
Perlu diketahui kejadian ini dipicu adanya pemberitaan sebelumnya yang ditulis oleh wartawan dengan judul ‘Tambang di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diduga Ilegal’ atas berita tersebut Asyari selaku pemilik tambang tidak terima kemudian menghubungi wartawan via App Whatsapp mengundang ketemu dilokasi tambang mengajak duduk bersama dan konfirmasi.
Namun diluar dugaan Asyari, selaku pemilik tambang yang notabene menurut beberapa sumber informasi adalah preman ternyata telah bersiasat dan berencana buruk, bukan diterima dengan baik kedatangan wartawan dan tim justru dimaki, diumpat, diintimidasi dan berkali-kali Asyari mencoba untuk melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan penulis berita sambil melontarkan ancaman-ancaman beruntung dapat dilerai oleh salah satu rekan-rekan wartawan.
Apapun dalilnya Asyari, dan beberapa anak buahnya sudah melakukan perbuatan yang disengaja dan direncanakan yang sudah sangat jelas melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tak hanya itu bahkan jelas dalam situasi kejadian tersebut ada upaya unsur sengaja dan berencana yang mengancam keselamatan. Karena selain umpatan dan ancaman juga sempat terekam kamera video rekan wartawan yang lain dilokasi diatas tempat duduk tampak beberapa senjata tajam yang didiga sudah disiapkan sebelumnya.
Atas kejadian ini, tim berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar ambil tindakan sebagaimana yang telah diatur sesuai Undang-Undang dengan Profesional dan Porposional. Jangan ada lagi intimidasi terhadap wartawan apalagi sampai ada kekerasan yang mengakibatkan cidera fisik. “Setiap pemberitaan ada hak jawab jika merasa keberatan dengan narasi berita. Jika perlu tuntut sesuai prosedur hukum bukan justru melakukan tindakan sengaja melanggar hukum. Ini negara hukum bukan milik preman.”ujar rekan wartawan.
melalui legal hukum tidak akan tinggal diam dengan kejadian ini karena sudah dianggap diluar batas etika kemanusian yang beradap.”Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait hukum. Yang jelas kami tidak tinggal diam tetap kami lakukan upaya hukum sesuai UU yang berlaku.”cetus Apin.
Sementara itu melihat respon publik dari kejadian ini, banyak yang mengasumsikan jika keberadaan tambang di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut patut mendapat perhatian penegak hukum terkait, baik dari jajaran Kejaksaan maupun Kepolisian selaku pemangku wilayah hukum.
Karena perilaku dan siasat yang disengaja serta terencana Asyari, dan anak buahnya menggambarkan adanya kejanggalan atas tabir rahasia legal tambang. Meski saat kejadian Asyari, berdali jika CV. Hani Lancar Jaya adalah sebagai pembeli namun tetap tidak dapat membuktikan jika tambang sah atau lengkap legalitas. Apalagi ada dugaan beck up oknum APH. Reputasi serta nama besar garda terdepan penegak hukum Polri benar-benar dipertaruhkan. Buktikan dan usut tuntas tanpa tendesional keterlibatan.
Adapun dalam konfirmasi sebelumnya pihak Polres Probolinggo melalui Humas sempat menyampaikan jika tambang tersebut sudah dilengkapi legalitas. Namun hasil cek di Website resmi Kementrian ESDM jelas didapatkan keterangan jika CV Hani Lancar Jaya masih dalam perijinan sebatas hanya berupa Pencadangan.
(Tim)