Lampung Tengah, Ankasa Post.Id-Tambahan kenaikan gaji ASN sebesar 8% di Lampung Tengah hingga saat ini belum tersalurkan, sehingga hal tersebut menjadi buah bibir dan pertanyaan di kalangan ASN mengingat saat ini sudah memasuki bulan Juni yang seharusnya menurut mereka tambahan tersebut sudah di salurkan dan di terima.
Tambahan tunjangan yang mana seharusnya cair mengikuti gaji ASN tersebut, sejak januari 2024 hingga sekarang belum terbayarkan. Yang mana di ungkapkan oleh beberapa PNS kepada awak media ini beberapa waktu lalu, dan menjadi keluhan bagi semua ASN di Lampung Tengah pada saat ini.
Menurut mereka, keterlambatan tersebut belum di ketahui secara pasti penyebab nya, namun aneh nya di beberapa Kabupaten lain di Provinsi Lampung di kabarkan tidak terkendala dan sudah di terima oleh para ASN sejak maret hingga April lalu.
Hal tersebut sempat di pertanyakan langsung kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah pada acara yang di selenggarakan di setiap Kecamatan, dalam hal tersebut Kadis Dikbud Nurrohman meyampaikan kepada para PNS bahwa tambahan gaji tersebut akan di realisasikan sekitar bulan Agustus mendatang.
” gak tahu kenapa kok belum cair kami yang PNS 8 % sampai saat ini pak, kalo yang pensiunan kabar nya sudah, tapi di kabupaten lain kabar nya sudah lama di cair nya. Kemarin pas acara sama pak kadis katanya bulan Agustusan nanti cair nya” ungkap salah satu PNS (10/6/2024)
Diketahui Tambahan kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Tambahan gaji tersebut berlaku mulai 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN yang mana juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang di tanda tangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.( Rahman)