Dugaan Kuat Oknum Perangkat Desa Rebono Lakukan Double Job / Rangkap Jabatan

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id, Awak media Mendapatkan informasi yang tidak kalah serunya ada salah satu Oknum Perangkat Desa Rebono Kecamatan Wonorejo dengan inisial SUM yang melakukan Double Job/Rangkap Jabatan inisial SUM sebagai Kaur TU/Umum di Kantor Desa Rebono akan tetapi juga sebagai anggota Panitia PTSL, hal ini yang akhirnya para warga juga mempertanyakan atas tindakan oknum perangkat inisial SUM tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau ini dilakukan oleh seorang perangkat desa yang seharusnya fokus pada pelayanan pada warga ini malah ikut dalam pokmas PTSL dan malahan sudah ter SK juga di BPN Kabupaten Pasuruan, kalau yang bersangkutan bersikukuh atas tindakannya.

 

Hal ini bila diteruskan oleh Oknum inisial SUM maka akan menjadi tidak maksimal di Pemdes Desa Rebono, dalam pelayanan yang seharusnya sebagai fokus utama, ini malah oknum perangkat SUM tersebut fokus pada urusan perutnya sendiri, kenapa Oknum Perangkat Desa Inisial SUM menjalankan Double Job/ rangkap jabatan sudah pasti ini adalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai perangkat desa.

 

Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang dihimpun Awak Media sampaikan ,”Seharusnya Inisial SUM itu mikir bagaimana resikonya bila lakukan tindakan Double Job / Rangkap Jabatan tersebut.

 

Menurut Ketua LSM Cinta Damai Hanan menjelaskan “Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri  Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.Sehingga harus disukseskan

 

,”BPN akan terus melakukan pendampingan apabila terdapat misinformasi ataupun indikasi yang berujung pada ketidakbenaran cara yang dilakukan siapapun, termasuk kades atau perangkat desa/kelurahan atau pun oknum yang mengatasnamakan.

 

Ditegaskan Hanan, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.

 

“Kades dan perangkat tidak boleh cawa-cawe, tidak boleh. Murni pemohon PTSL, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan, dan itu nanti disepakati antara kedua belah pihak,” ujar Kang Hanan.

 

Untuk itu supaya camat dan kepala desa segera membentuk panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL. Sedangkan  perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.

 

Maka apabila oknum perangkat desa inisial SUM tepat keras kepala dan ikut andil didalam kegiatan Pokmas di PTSL Desa Rebono maka Dumas akan dilayangkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ), sesuai dengan bukti bukti yang ada dengan dugaan Oknum Perangkat Desa telah melakukan Double Job/Rangkap Jabatan.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *