Bermaksud Ingin Cepat Kaya Jadi Bandar Narkoba, Pemuda Asal Sumsel Ditangkap Polsek Teluk Betung Utara.

  • Whatsapp

Lampung, Ankasa Post.Id-Berdasarkan sumber dari humas polda lampung Seorang pemuda asal OKU, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Teluk Betung Utara. Pemuda bernama Mahyudin menjadi bandar narkoba jaringan Palembang.

 

Bacaan Lainnya

Selanjutnya menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.

 

Berdasarkan informasi dan laporan Masyarakat Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19).pelaku ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu,” katanya, Jumat (2/8/2024).

 

Sementara dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

Selebihnya dirumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, dikontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital,” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” sambungnya.selain itu

dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta perbulan

bahkan keterangan yang di dapat dari pelaku Bahwasannya bisnis haram tersebut ia lakukan baru sebulan itu saya dibayar Rp 7 juta, sudah 4 kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk edarkan disini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Atas perbuatannya, Mahyudin di kenakan dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *