Dugaan Kuat Manipulasi Data Dan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Oknum Kaur Keuangan Dan Oknum Sekdes Desa Gading Kulon

  • Whatsapp

Probolinggo, Ankasapost.id, Awak Media bersama tim mendapatkan informasi yang sangat valid dari para warga Desa Gading Kulon di Pemdes Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kab Probolinggo, diduga kuat oknum Kaur Keuangan dan Sekdes telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan tanda tangan termasuk pembuatan SPJ. Senin, 26/08/2024.

Menurut warga yang tidak mau diberitakan sampaikan pada awak media Ankasapost.id, bahwa Oknum Kaur Keuangan Desa inisial TGH sudah melakukan mark up dan memalsukan tanda tangan tentang pencairan anggaran DD Gading Kulon dan Oknum Sekdes inisial MKS sebenarnya juga mengetahui tentang kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebut Saja Pak Yon (Nama Samaran) menjelaskan pada awak media,” terkait kasus penyalahgunaan anggaran DD yang selama ini dikelola oleh Kaur Keuangan oknum Inisial TGH dan SPJ nya pun yang buat adalah Sekdes Inisial MKS”,

,”Dan sepertinya selama ini Kepala Desa Jumadi  tidak tau menau tentang anggaran DD mau dikemanakan dan dibuat apa pegeelolahannya oleh mereka berdua, Baik Oknum Kaur Keuangan inisial TGH ataupun Sekdesnya inisial MKS dengan bukti bukti yang ada sudah saya lampirkan”, ungkapnya.

Malahan awak media sempat mengkonfirmasi pada Kades Gading Kulon Jumadi lewat Hape via WA sampaikan,”memang sebagian ada tanda tangan palsunya dan sebagian tidak”, Singkat Kades Jumadi.

Apabila kasus ini tidak ada juntrungnya maka awak media bersama tim akan melakukan DUMAS ke pihak APH, agar supaya mengusut tentang kasus dugaan pemalsuan data tentang pencairan anggaran DD Desa Gading Kulon dan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Gading Kulon Bapak Jumadi, dan yang jadi pertanyaan berapa kerugian negara selama ini untuk anggaran DD Desa Gading Kulon tanpa adanya SPJ yang jelas selama ini?

Dengan ini dugaan kuat bawasannya oknum Kaur Keuangan Gading Kulon inisial TGH dan Sekdes Inisial MKS, telah melakukan tindakan yang sudah melanggar hukum Tindak pidana pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu dan ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara. (BERSAMBUNG) (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *