Hilangnya Sertipikat Tanah (SHM) Atas Dhini Miranti Sudah Dilaporkan Ke APH

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id, Perihal Hilangnya sertipikat atas nama Dhini Miranti dengan nomer hak milik 2092, sesuai data fisik a.No. 53, Tanggal SUG/GS 23/29/2010, dengan luas tanah 109 M2 dan tanggal pembukuan 25/04/2011.

Sudah dilaporkan ke pihak APH dalam hal ini adalah Polsek Rejoso dengan nomer pelaporan surat kehilangan tanggal 19/07/2024 dengan nomer SKTLK/258/VII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/ POLDA JAWA TIMUR.

Bacaan Lainnya

Maka dengan laporan saudara Setiawan yang beralamat di Dusun Pejambon RT 004/RW 002 Desa Kemantren Rejo, Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, sudah ditindaklanjuti oleh pihak APH dalam hal ini adalah pihak POLSEK REJOSO.

Dan sekarang masih dalam masa penyelidikan oleh pihak Polsek Rejoso dan sudah dimintai keterangannya pada beberapa saksi yang juga sudah menguatkan bawasannya sertipikat atas nama Dhini Miranti tersebut telah hilang di rumah saudara Setiawan yang beralamat sesuai tersebut diatas.

Apabila dalam tenor waktu selama 30 hari atas permohonan Saudara Setiawan atas hilangnya Sertipikat tersebut maka kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan akan menerbitkan. Sertipikat pengganti dan berlaku secara sah menurut hukum dan sertipikat yang hilang sudah tidak berlaku lagi sesuai nomer berkas 84455/2024, DI.301 Nomer 13892/2024.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *