Jombang, ankasapost. Id – Dua pekan melaksanakan operasi tumpas narkoba 2024, jajaran Polres Jombang, berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dengan pelaku yang diamanakan sebanyak 30 orang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, operasi tumpas semeru digelar sejak 11-22 September 2024. Selama 12 hari itu polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26 kasus dengan 30 tersangka.
Antara lain, 13 kasus dengan 17 tersangka diungkap Satresnarkoba. Meliputi 11 kasus narkotika, dan 2 kasus pil koplo. Sedangkan, 13 kasus dengan 13 tersangka diungkap polsek jajaran berupa obat keras berbahaya (okerbaya).
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat merilis kasus ini, Senin (23/09/2024))siang.
“Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal dengan mengungkap 26 kasus dan 30 orang kita tangkap” tambahnya.
Dengan terungkapnya jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar dengan lokasi pertama di Kecamatan Plandaan. Polisi menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.
Selanjutnya, mengembang lagi. MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S. Dari S, polisi berhasil menyita 29 gram sabu. Juga didapatkan dari U, warga Sidoarjo. Sabu diambil dengan sistem ranjau.
“Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita gulung,” tandasnya.
Saat ini, 30 orang tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Tersangka yang tertangkap ada ‘pemain’ baru dan lama. Bahkan ada yang residivis,” pungkasnya.(Red)
(samsul)