Pasuruan, Ankasapost.Id, Awak media bareng salah satu aktifis dari LSM Suropati Pasuruan Kang Udin melihat secara langsung di lokasi proyek dari Dinas Perkim Pasuruan untuk penggarapan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Ngawas Desa Palangsari Kecamatan Puspo, dengan pelaksana CV Surya Wira Perkasa dengan nomor Kontrak : konstruksi 602/2.02.48/42.075/2024, dengan anggaran Rp.472.480.098 dan lama pengerjaan 104 hari.
Menurut Kang Udin sampaikan langsung pada media ,”bahwa penggarapan TPT di Dusun Ngawas Desa Palangsari ini Ngawur dan sepertinya pihak pelaksana CV Surya Wira Perkasa mengerjakan proyek ini bukan menjaga kualitas akan tetapi mencari CHUAN sebesar besarnya”,
,”Perlu diketahui pula bahwa untuk batu pondasinya yang dipasang pun juga batu sangat besar besar, dan sepertinya pihak pengawas tidak kelihatan batang hidungnya sama sekali, bagaimana kalau garapan proyek seperti ini apa tidak merugikan Dinas Perkim?, Terus bagaimana kalau pelaksana nya yang dikejar hanya CHUAN bukan Kualitas?, Apakah benar pekerjaan ini sesuai dengan RAB?,”.tegas Kang Udin.
Bagaimana pun pengerjaan proyek TPT di Dusun Ngawas Desa Palangsari bisa dikatakan sangat amburadul karena memang pihak CV Surya Wira Perkasa sangat mengabaikan aturan yang ada dan juga para pekerja pun juga tidak melaksanakan aturan proyek seperti K3 hanya sebagai pajangan saja.
(Rief)