Pasuruan, Ankasapost.id, Di Kawasan wilayah Kecamatan Rembang Desa Krengih di SDN Krengih, telah melakukan penekanan dan intervensi pada para orang tua siswa yang mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar), oleh oknum guru yang dipolah lagi agar supaya siswa yang mendapatkan PIP tersebut wajib dan harus menyerahkan kepada siswa yang tidak mendapatkannya.
Hal ini dikeluhkan oleh beberapa wali murid yang enggan diberitakan sampaikan pada awak media
,”Saya ini terus terang dari keluarga yang kurang mampu, dan anak saya juga mendapatkan PIP akan tetapi dari SDN Krengih gurunya malah menyodorkan beberapa lembar surat agar supaya para wali murid untuk mengisi blangko persetujuan bahwa uang sebesar 450 ribu itu bagi saya sekeluarga sangat berharga sekali”,
Kemudian awak media menggali informasi pada wali murid lainnya sebut saja Bu Yati (nama samaran), juga jelaskan ,”kami merasa sudah di akal akali oleh guru untuk buat surat persetujuan dengan disodorkan blangko blangko penyerahan PIP anak kami, yang jadi pertanyaan bagi kami apa itu aturan dari pusat seperti itu?”, ungkap ibu Yanti tersebut.
Hal ini sudah jelas menyalahi aturan yang ada dimana para guru memberanikan diri untuk memberikan blangko persetujuan pada orang tua siswa yang mendapatkan PIP, alasannya juga masih belum diketahui secara jelas dan rinci, apakah hal ini atas perintah atau memang aturan itu baku dan bisa untuk ditukar pada siswa yang tidak mendapatkannya.
(Rief)